Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Bapemperda DPRD Kota Ambon Matangkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Oplus_0

Oplus_0

Ambon, Pusartimur.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ambon menggelar pertemuan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw menjelaskan, bahwa pembahasan Propemperda harus dilakukan lebih awal sebelum proses pembahasan APBD Tahun 2026 dimulai.

Hal ini penting agar DPRD dan Pemerintah Kota memiliki gambaran yang jelas terkait jumlah dan jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan diusulkan.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang 12 Tahun 2011, proses pengusulan program pembentukan Perda harus dimulai sebelum pembahasan APBD. Ini agar kita tahu berapa banyak Perda yang akan diusulkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pembiayaannya,” jelasnya, Selasa (28/102026).

Baca Juga  Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama OPD membahas prioritas dan pembagian tanggung jawab terhadap sejumlah rancangan Perda yang akan diusulkan. Dari hasil pembahasan, terdapat sekitar 10 rancangan Perda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026.

Beberapa di antaranya menjadi tanggung jawab OPD teknis, seperti: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan usulan Ranperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Lokal.

Dinas Pariwisata Kota Ambon yang akan mengusulkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, terdapat rencana Ranperda mengenai rumah susun dan rumah kost, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh OPD terkait.

“Dari hasil diskusi, ada tiga Perda yang siap diusulkan oleh OPD. Dua di antaranya sudah masuk dalam perencanaan, sedangkan satu lagi masih dalam tahap koordinasi antara rumah susun atau rumah kost,” terangny.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi, Zeth Pormes: Transaksi Elektronik Kurangi Kebocoran PAD

Selain Ranperda yang diusulkan eksekutif, Bapemperda juga menegaskan bahwa DPRD Kota Ambon akan menyiapkan sejumlah Ranperda inisiatif yang pembiayaannya dialokasikan melalui Sekretariat DPRD.

Langkah ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat proses legislasi daerah.

“Ranperda yang menjadi tanggung jawab eksekutif akan dibahas bersama Badan Anggaran agar dapat dialokasikan dalam APBD. Sementara yang bersifat inisiatif akan menjadi fokus DPRD melalui sekretariat,” tambahnya.

Dengan penyusunan Propemperda 2026 yang lebih terarah, DPRD Kota Ambon berkomitmen menciptakan proses legislasi yang terencana, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bapemperda berharap kolaborasi dengan OPD dapat mempercepat penyusunan regulasi strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan tata ruang Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Proses Penetapan Raja di Enam Negeri

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Pemkot Maksimalkan Anggaran di Tengah Penurunan Transfer Keuangan Daerah

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, 9 Fraksi Sampaikan Catatan Penting

DPRD Kota Ambon

Bahas Realisasi  APBD 2025 Dinas PUPR Kota, Komisi III Gelar Rapat

DPRD Kota Ambon

Komisi II DPRD Ambon Tindaklanjuti Perseteruan SD Inpres 24 dan SD 39, Dinas Pendidikan Akan Cek Akar Masalah

DPRD Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DPRD Kota Ambon: Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama