Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:15 WIB

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana Video Conference bersama Direktorat B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Selasa (15/07/2025).

Saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama Tersangka “FTP” alias Dora, Kajati Maluku Agoes SP didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H dan Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H (selaku Jaksa Fasilitator).

Kajati Agoes SP, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, dirinya menyampaikan kepada Direktur B pada JAM-Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian penanganan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dengan dihadiri oleh keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.

Baca Juga  Moenandar: Ketua Tim Percepatan Harus Lebih Tegas, Jika Tidak Ada Solusi, Ganti Pejabat

Adapun hasil yang didapatkan dari upaya penyelesaian tersebut yakni Surat Jaminan dari keluarga Tersangka yang menyatakan menjamin Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dan Surat Pernyataan dari Tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

“Penanganan Perkara Narkotika ini, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon, selaku Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian Penuntutan, karena diketahui Tersangka merupakan Korban penyalahgunaan Narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” Ungkap Kajati Maluku.

Selanjutnya, Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H, dalam paparan kasus posisinya menjelaskan bahwa Tersangka “FTP” alias Dora ditangkap dirumahnya di Jl. Dr. Malaihollo Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, beserta dengan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal bening di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diketahui oleh tersangka dibelinya dari seseorang berinisial “M” dengan harga 400 ribu rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “FTP” alias Dora disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.

Baca Juga  Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, Saya bersama Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni mengajukan Rehabilitasi terhadap Tersangka sebagaimana Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” Ujar Kasi Pidum Kejari Ambon.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU