Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 12:42 WIB

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

SAUMLAKI, Pusartimur.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, pada hari Senin (14/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, S.H.M.H dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkannya, telah menetapkan *”JL”* selaku *Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023* dan *”KL”* selaku *Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi* sebagai tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Baca Juga  Humas Kejati Maluku Ikut Workshop Jurnalistik Bersama Media Online

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“hari ini, kami resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni *”JL”* selaku Direktur Utama tahun 2019 dan *”KL”* selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kajari KKT.

Menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam Press Releasenya yang disampaikan ke awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Baca Juga  KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

“Kami akan segera merampungkan berkas – berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan” Ujar Pj. Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU