Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 April 2025 - 12:42 WIB

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

SAUMLAKI, Pusartimur.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, pada hari Senin (14/04/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, S.H.M.H dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkannya, telah menetapkan *”JL”* selaku *Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019 sampai dengan tahun 2023* dan *”KL”* selaku *Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi* sebagai tersangka dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.251.566.000,00 (Enam Miliar Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).

Baca Juga  Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“hari ini, kami resmi menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni *”JL”* selaku Direktur Utama tahun 2019 dan *”KL”* selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kajari KKT.

Menindaklanjuti atas penetapan tersangka tersebut, Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam Press Releasenya yang disampaikan ke awak media, menyampaikan bahwa Penetapan Tersangka JL dan KL merupakan kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Baca Juga  BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

“Kami akan segera merampungkan berkas – berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk di sidangkan” Ujar Pj. Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”