Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:16 WIB

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Ambon, PT  – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H melalui Video Conference bersama jajaran pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Ambon, mengajukan usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Rabu (09/07/2025).

Penuntasan Perkara melalui Keadilan Resoratif kali ini, berasal dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui sarana Video Conference terkait penghentian penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) KUHP atas nama tersangka “ARS” alias Nita dengan tempat kejadian perkara di Desa Kaiwatu Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kepala Kejaksaan Negeri MBD Hery Somantri, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan, Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H.,M.H bersama Jaksa Fasilitator sekaligus Jaksa P-16A Irfan Setya Pambudi, S.H telah berhasil menyelesaikan perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Tersangka “ARS” alias Nita terhadap Korban “YM” alias Pipin yang dalam kasus posisinya Tersangka diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban didepan umum.

Namun dalam upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator, menurut Kajari MBD, pihaknya telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, sehingga perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan Maaf dari Tersangka kepada Korban dan Korban telah memaafkan Tersangka tanpa ada persyaratan apapun.

“Korban adalah Pegawai Pemda Kabupaten MBD dengan Jabatan Kabid Mutasi, Tersangka mengira Korban telah memutasikan Kakaknya, namun atas kesalahpahaman tersebut, Tersangka meminta maaf dan Korban telah memaafkan tersangka, sehingga perkara ini kami ajukan penghentian penuntutannya” Ungkap Kajari MBD.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting, Ketua TP-PKK Ambon Kunker Ke Posyandu di Batu Merah

Selain Kejari MBD, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas nama Tersangka “AR” alias Khadafi.

Plh. Kajari Ambon Sigit Prabowo, S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan, Tersangka “AR” alias Khadafi yang ditangkap dirumahnya di Desa Batu Merah Kota Ambon, sesaat setelah menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing – masing berisikan serbuk kristal bening yang di belinya dari seseorang berinisial “S” dengan harga 1 juta rupiah.

Namun, berdasarkan hasil Asesmen Medis dan Asesmen Hukum terhadap Tersangka “AR” alias Khadafi disimpulkan bahwa Tersangka adalah pemakai Narkotika aktif dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi selama 6 bulan.

“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, kami mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif melalui Rehabilitasi sebagai wujud pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif” Ujar Plh. Kajari Ambon.

Baca Juga  Kalahkan  Safitri Malik, Ini Kata Mony

Dalam penyampaian pemaparannya, Plh. Kajari Ambon didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H dan Para Jaksa P-16A yakni Endang Anakoda, S.H.,M.H, Donald Rettob, S.H dan Benfrid Christian Maksry Foeh, S.H.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Ambon melalui Video Conference bersama Wakajati Maluku dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat dan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Persetujuan tersebut oleh Direktur A pada JAM Pidum terkait Penghentian Penuntutan dalam perkara Pencemaran Nama Baik yang diajukan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dan Persetujuan oleh Direktur B pada JAM Pidum terkait pengajuan rehabilitasi terhadap Penyalahguna Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon, dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Hadjat, S.H (Kasi A), Ahmad Latupono, S.H.,M.H (Kasi B), Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H (Kasi C) dan Achmad Attamimi, S.H.,M.H (Kasi D) serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

PERTAMA KALI GUNAKAN MANDAT MKR MANDIRI, KAJATI MALUKU SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN TIGA PERKARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025