Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:16 WIB

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

PIRU, PT- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat 2 Mei 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Gunanda Rizal, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial DRS. JR. (selaku PA/KPA) dan ML, S.P. (selaku Bendahara Pengeluaran) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-001 dan B-002 tertanggal 28 April 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran paket sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000,- dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp5.546.750.000,- diduga merugikan keuangan negara, berdasarkan hasil audit Kejati Maluku nomor R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Baca Juga  PERTEGAS ARAHAN JAKSA AGUNG, KAJATI AGOES SP PERINTAHKAN JAJARANNYA UNTUK TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK DENGAN SIKAP PROFESIONALISME DAN KINERJA YANG MAKSIMAL

Modus korupsi dilakukan antara lain melalui:

  1. Penyaluran fiktif paket sembako pada tahap IV.
  2. Penyaluran tidak sesuai peruntukan pada tahap I sampai V.

Proses Penyelidikan dan Penahanan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari SBB telah memeriksa 301 saksi, menghadirkan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah dilakukan ekspose perkara, diperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-68 dan Print-69 tanggal 2 Mei 2025, tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Mei 2025.

Baca Juga  ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Jo Pasal 3
  • Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejari SBB menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Kapolres SBB Tekankan Pencegahan Konflik dan Penertiban Miras

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Kab. Seram Bagian Barat

Serambi Hatusua Juara Lomba Tari Katreji

Kab. Seram Bagian Barat

Pj. Bupati Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBB tahun 2024 .

Kab. Seram Bagian Barat

Miskin Infrastruktur; MI Ulupaha Piru Masih Berdinding Papan

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Kab. Seram Bagian Barat

Dinas PEMDES dan BIG Gelar Bimtek Penetapan Batas Desa di Kabupaten SBB