Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:27 WIB

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Bula, Pusartimur.com – sekira pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H.), terhadap seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan, kemudian terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Walikota Ambon Dukung Pemekaran Negeri Urimesing dan Batumerah

Adapun peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF