Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:27 WIB

ADILI TERDAKWA PENGRUSAKAN HUTAN DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, JAKSA TUNTUT 1,5 TAHUN

Bula, Pusartimur.com – sekira pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terhadap 7 (tujuh) orang Terdakwa dengan Inisial AB, S, BT, MAT, AO, AT alias O, dan MR alias G.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Vicky Gusti Perdana, S.H. dan Fauzan Machmud, S.H.), terhadap seluruh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c dan Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN KEPALA BPKP PERWAKILAN MALUKU, BANGUN SINERGITAS ANTAR LEMBAGA

Terhadap Terdakwa AB, Terdakwa S, Terdakwa BT, Terdakwa MAT, Terdakwa AO dan Terdakwa AT alias O dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan, kemudian terhadap Terdakwa MR alias G dituntut pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Barang bukti berupa kayu olahan jenis Belo Hitam sebanyak 38 (tiga puluh delapan) batang dan kayu olahan jenis Merbau/Besi sebanyak 17 (tujuh belas) batang agar dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Adapun peristiwa ini bermula pada tanggal 21 September 2024 saat Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nief Kabupaten Seram Bagian Timur hal mana dari kegiatan tersebut ditemukan adanya aktifitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nief sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dijadwalkan Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Agenda Persidangan yaitu Pembacaan Pledoi/Nota Pembelaan dari para Terdakwa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN