Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Maluku Tengah

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:41 WIB

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Saparua, PT – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada ratusan ribu warga binaan pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 warga binaan Lapas Kelas III Saparua turut menerima remisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Saparua, Pramuaji Buamonabot, usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Patimura, Negeri Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga  Polsek Saparua Gelar Bhakti Sosial

Menurut Buamonabot, remisi yang diberikan terdiri dari remisi umum bagi 10 orang warga binaan, serta remisi dasawarsa yang diberikan kepada 9 orang. Satu warga binaan, yakni Martinus Lekahena yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, tidak mendapatkan remisi dasawarsa karena masih menjalani hukuman denda.

“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani pembinaan,” jelas Buamonabot yang baru tiga bulan bertugas di Lapas Saparua.

Ia menambahkan, pemotongan masa tahanan dalam remisi umum bervariasi sesuai ketentuan, dan rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Sementara itu, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Juga  PJ Bupati SBB Lepas 165 Kontingen Pesparawi 

Putra asal Sanana itu menegaskan, semua warga binaan penerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Kab. Maluku Tengah

Tindaklanjuti Kenaikan Angka Kecelakaan, JR Maluku Gelar FKLL

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri