Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Komisi I DPRD Ambon Beri Waktu Sepekan, Pemkot Diminta Tindaklanjuti Putusan PTUN soal Negeri Soya

oplus_0

oplus_0

AMBON, PUSARTIMUR.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadhil Toisutta, meminta Pemerintah Kota Ambon menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan suksesi Raja Negeri Soya, khususnya menyangkut keberadaan 41 orang mata rumah parentah Rehatta

Hal tersebut disampaikan Toisutta setelah Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan persoalan pemerintahan Negeri Soya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Toisutta, berdasarkan penjelasan yang diterima, terdapat persoalan terkait pengakomodasian 41 orang mata rumah parentah Rehatta dalam keputusan yang berkaitan dengan proses suksesi Raja Negeri Soya.

Ia menegaskan, putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam keputusan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Prinsipnya, putusan pengadilan itu wajib diikuti. Karena itu, kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah untuk memfasilitasi dan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Upah Tukang Rp21 Juta Belum Dibayar, CV Bintang Utama Disebut Bertanggung Jawab

Toisutta menjelaskan, Komisi I DPRD Kota Ambon tidak berada pada posisi untuk mengintervensi langsung proses penentuan Raja Negeri Soya. Namun, komisi tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan pandangan dan rekomendasi secara objektif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan.

Ia berharap pemerintah dapat menggunakan waktu yang diberikan untuk mencari penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama berkaitan dengan kedudukan mata rumah parentah dalam proses adat Negeri Soya.

Toisutta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai kepentingan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Menurutnya, persoalan suksesi Raja Negeri Soya tidak seharusnya berkembang menjadi konflik antarkelompok, mengingat pihak-pihak yang terlibat masih berada dalam ikatan adat dan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Korem 151/Binaiya Gelar Sosialisasi P4GN

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Persoalan ini harus dibicarakan secara baik-baik, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menghormati proses adat,” katanya.

Ia menambahkan, proses adat tetap menjadi kewenangan pihak-pihak yang berkompeten sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyelesaian persoalan suksesi harus mempertimbangkan aspek hukum sekaligus menghormati tatanan adat yang berlaku di Negeri Soya.

Toisutta berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak membawa kepentingan lain ke dalam persoalan tersebut agar penyelesaiannya dapat berjalan secara baik, tertib, dan sesuai aturan.

“Yang terpenting, mari kita duduk bersama dan berbicara secara baik-baik. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang justru merugikan masyarakat Negeri Soya,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Komisi III DPRD Kota Ambon Soroti Keluhan Warga Perumahan MBR Urimessing, Pengembang dan Pihak Terkait Akan Dipanggil

DPRD Kota Ambon

Risakotta Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor BPKAD Saat Pelayanan

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sesuai Mekanisme, Penyesuaian TPP ASN Bergantung Kondisi Fiskal Daerah

DPRD Kota Ambon

Prioritas Program 2025, Nikijuluw: Pembentukan Perda Kota Ambon Fokus pada Anak Jalanan, Smart City, dan Pengawasan Depot Air Minum

DPRD Kota Ambon

DLHP Ambon Bahas Pengelolaan BBM Persampahan Bersama Pertamina

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

DPRD Kota Ambon

Pemkot Setujui Tiga Rancangan Perda Kota Ambon 2025

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, 9 Fraksi Sampaikan Catatan Penting