AMBON, PT – Proyek pembangunan dan rehabilitasi bangunan SMK Negeri 2 Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, telah rampung sejak 2025. Namun, persoalan pembayaran upah pekerja masih menyisakan tanda tanya.
Upah sejumlah tukang yang disebut mencapai Rp21 juta hingga kini belum diselesaikan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Bintang Utama yang dipimpin Yadi Bugis.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku menegaskan bahwa pembayaran tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud Provinsi Maluku, Arman Tanamal, menjelaskan bahwa tenaga tukang merupakan bagian dari kewajiban kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan.
“Persoalan upah tukang itu menjadi tanggung jawab kontraktor,” demikian penjelasan pihak Dikbud Maluku.
Dengan demikian, tunggakan upah sebesar Rp21 juta tersebut menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana, dalam hal ini CV Bintang Utama.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai, sementara hak pekerja yang terlibat dalam pembangunan masih disebut belum seluruhnya dibayarkan.
Bangunan sudah selesai, tetapi upah tukang masih menggantung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian kewajiban kontraktor terhadap tenaga kerja setelah proyek rampung dikerjakan.
Pemerintah melalui Dikbud Maluku diharapkan tidak hanya memastikan pekerjaan fisik proyek selesai, tetapi juga mendorong agar seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek dituntaskan sesuai ketentuan.
Apalagi proyek tersebut merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, penyelesaian persoalan tenaga kerja juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan proyek berjalan secara tertib.
Para tukang yang telah menyelesaikan pekerjaan kini menunggu kepastian pembayaran atas hak mereka. Mereka berharap CV Bintang Utama di bawah pimpinan segera menyelesaikan tunggakan tersebut sehingga persoalan tidak terus berlarut. (PT)








