Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:19 WIB

DPRD Ambon Targetkan 11 Perda pada 2026, Bapenperda Matangkan Tiga Ranperda

AMBON, PT-  DPRD Kota Ambon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) terus mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan untuk dibahas pada masa sidang III tahun 2026, Selasa (13/10/2026) di Gedung DPRD Kota Ambon.

Ketua Bapenperda DPRD Kota Ambon, Lucky Leonardo Upu Latu Nikijuluw, mengatakan, proses pembentukan Ranperda dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Ambon telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Ranperda yang diusulkan dalam masa sidang III.

Dari tiga Ranperda tersebut, dua di antaranya telah menjalani proses pengharmonisasian. Pertama, revisi Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, khususnya Bab IX Pasal 27 ayat (3).

Kedua, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumda Tirta Yapono. Menurut Lucky, proses pengharmonisasian kedua Ranperda tersebut telah dilakukan dan kini menunggu penyelesaian berita acara untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Mediasi Hak Pesangon Karyawan Outsourcing PLN, Pormes :  PT Almira Siap Lunasi Secara Bertahap

Setelah itu, DPRD akan menindaklanjutinya melalui panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk guna melanjutkan tahapan pembahasan hingga penetapan.

Sementara itu, sejumlah Ranperda lainnya masih dalam proses pembahasan untuk masa sidang III. Ranperda tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan, ekonomi kreatif, penyelenggaraan kekayaan intelektual, serta tipologi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Lucky menyebutkan, Ranperda tentang penyelenggaraan kekayaan intelektual yang merupakan inisiatif DPRD juga dijadwalkan menjalani uji publik pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan sebelum rancangan peraturan daerah itu memasuki tahapan berikutnya.

Ia berharap, melalui proses legislasi yang berjalan, DPRD bersama Pemerintah Kota Ambon dapat menghasilkan sekitar 11 Perda sepanjang tahun 2026, di luar perda rutin seperti APBD murni dan APBD perubahan.

Baca Juga  Walikota : Perpustakaan Jadi Kunci Mewujudkan Generasi Emas 2045

Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh hanya berhenti pada penetapan, tetapi harus diikuti dengan penyusunan peraturan wali kota sebagai aturan pelaksana apabila diperlukan.

“Harapan kami, semua Perda yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota sehingga implementasinya jelas dan benar-benar memberikan dampak serta manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Lucky juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat setelah Perda ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat untuk melaksanakan kebijakan secara efektif.

DPRD Kota Ambon berharap seluruh Ranperda yang sedang diproses dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

BPN Ambon Akan Ukur Ulang Tanah Masjid Jami dan Sertifikat Milik Warga di Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Resmi DPP Partai NasDem Rekomendasi Bodewin -Elly Maju Pilwalkot 2024

DPRD Kota Ambon

Konflik Internal di SD 90 Wayame: Mediasi dan Solusi untuk Keharmonisan Sekolah

DPRD Kota Ambon

Tamaela Sambut Lengkapnya Anggota DPRD, Siap Bersinergi untuk Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Pormes: Kawasan Tanpa Rokok Harus Sediakan Ruang Merokok Khusus

DPRD Kota Ambon

Pormes Minta BPN Ukur Ulang Tanah Sengketa di Batu Merah Ambon

DPRD Kota Ambon

Atasi Persoalan Supir Angkot Hunut- Waiheru, Dishub Ambon Akan Ada Rapat Lanjutan

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon Sampaikan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025: Fokus pada Efisiensi dan 17 Program Prioritas