AMBON, PT- Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon mulai mengintensifkan langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah.
Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan Panja telah menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD dan Bank Maluku Malut guna membahas implementasi sistem transaksi elektronik.
Menurut Pormes, Panja memiliki tiga agenda utama dalam menjalankan tugasnya. Pertama, melakukan validasi seluruh data objek pajak, wajib pajak, dan retribusi di Kota Ambon. Kedua, menyiapkan regulasi yang dapat menunjang optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai transaksi elektronik. Ketiga, merekomendasikan perubahan sistem pembayaran pajak dan retribusi dari mekanisme manual menjadi elektronik.
“Digitalisasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, sekaligus mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pormes kepada awak media di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Bank Maluku Malut telah mempresentasikan sistem pembayaran elektronik yang nantinya dapat diterapkan di seluruh OPD pengumpul PAD. Selain mendukung peningkatan pendapatan daerah, sistem tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja daerah.
Mulai Jumat, Panja bersama Bank Maluku Malut akan melakukan presentasi teknis secara bertahap kepada setiap OPD. Tahap pertama akan dimulai di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon sebagai OPD dengan kontribusi PAD terbesar, kemudian dilanjutkan ke Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta OPD lainnya sesuai besaran pendapatan yang dikelola.
Pormes menegaskan, langkah ini menjadi sangat penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut melakukan inovasi fiskal untuk meningkatkan PAD.
“Salah satu inovasi yang paling efektif adalah melakukan validasi data wajib pajak sekaligus menerapkan sistem transaksi elektronik agar seluruh penerimaan daerah lebih transparan dan tidak lagi membuka ruang terjadinya kebocoran,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
Terkait realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan tahun, Pormes menyebut sebagian besar OPD telah mencapai lebih dari 50 persen target penerimaan. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan masih perlu meningkatkan capaian, khususnya pada sektor retribusi sampah rumah tangga yang membutuhkan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat.
Pormes juga mengakui proses evaluasi pajak dan retribusi tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Menurutnya, Kota Ambon memiliki sekitar 66 nomenklatur pajak dan retribusi dengan ribuan objek serta wajib pajak yang harus diverifikasi, mulai dari sektor hotel, restoran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini Panja bersama pemerintah daerah juga tengah melakukan pendataan wajib pajak hingga tingkat RT. Data tersebut akan diolah menjadi satu basis data (big data) yang memuat seluruh objek pajak dan retribusi sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Panja DPRD menjalankan fungsi pengawasan, regulasi, dan penganggaran. Seluruh hasil evaluasi nantinya akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Sebagai indikator awal keberhasilan pengawasan, Pormes mengungkapkan sejak Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi dibentuk, realisasi target pajak daerah pada tahun 2025 berhasil melampaui 100 persen. (PT)









