Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:40 WIB

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

AMBON, PT – – Sidang pengawasan eksekusi sengketa pemilihan Raja Negeri Soya kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam sidang tersebut, PTUN menegaskan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela dinilai sudah tidak memungkinkan lagi sehingga proses akan ditingkatkan ke tahap eksekusi paksa.

Kuasa Hukum Margareth Kakisina menyampaikan, penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PTUN Ambon setelah mendengar keterangan seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Ambon yang diwakili Kepala Bagian Hukum.

“Ketua PTUN sudah mempertegas bahwa pengadilan menganggap pelaksanaan putusan secara sukarela sudah tidak mungkin lagi dilakukan. Karena itu akan naik ke tahap selanjutnya yaitu eksekusi paksa dan seluruh pihak nantinya akan diberitahukan secara resmi,” ujar kuasa hukum usai sidang.

Menurutnya, dalam persidangan Pemerintah Kota Ambon menyatakan telah menjalankan amar putusan pada poin satu, dua dan tiga karena ketiganya merupakan produk pemerintah kota yang sudah dicabut. Namun terkait amar putusan keempat, Pemkot mengaku tidak dapat memfasilitasi karena khawatir dianggap mengintervensi proses pemilihan Raja definitif Negeri Soya.

Baca Juga  KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Menanggapi hal tersebut, Ketua PTUN Ambon menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan halaman 81-82, disebutkan tergugat wajib memfasilitasi proses voting dengan menyiapkan tempat di Balai Negeri Soya, menentukan waktu dan tanggal pelaksanaan, serta memfasilitasi rapat voting yang dihadiri 40 peserta sebagaimana rapat tanggal 18 September 2023.

Kuasa hukum pemohon eksekusi menilai, amar putusan tersebut sudah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan secara berbeda.

“Voting adalah akhir dari polemik pemilihan Raja definitif Soya. Jadi bukan lagi bicara soal pencalonan atau penentuan mata rumah parentah, tetapi hanya melakukan voting terhadap dua nama sesuai amar putusan,” tegasnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Laporkan Proses Pemilihan Raja Negeri Soya ke Ombudsman RI

Ia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Wali Kota Ambon sebagai tergugat dan termohon eksekusi, wajib tunduk serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Selain itu, pihak pemohon eksekusi turut menyoroti adanya putusan Pengadilan Negeri yang dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan amar putusan PTUN. Namun menurut Ketua PTUN Ambon, persoalan tersebut merupakan ranah Pengadilan Negeri dan tidak menghapus kewajiban pelaksanaan putusan PTUN.

“Pengadilan Tata Usaha Negara tetap wajib melindungi putusan yang telah dikeluarkan dan wajib dilaksanakan,” kata kuasa hukum mengutip pernyataan majelis.

Karena adanya perbedaan persepsi antara pemohon dan termohon eksekusi terkait pelaksanaan amar putusan keempat, PTUN Ambon akhirnya menyatakan akan melanjutkan proses ke tahap eksekusi paksa.

Pihak pemohon eksekusi kini menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Ambon terkait jadwal dan tahapan lanjutan eksekusi tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Headline

KAJATI MALUKU  LANTIK ASPIDUM KEJATI MALUKU DAN KAJARI MALUKU TENGGARA

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR BAKTI SOSIAL KE PANTI ASUHAN DI KOTA AMBON