Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:59 WIB

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berhasil menyelesaikan penanganan perkara melalui jalur Restoratif Justice dalam perkara Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU. NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan permohonannya ke Direktorat E pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung, melalui Video Conference, pada hari Senin (1/12/2025).

Pengajuan permohonan Restoratif Justice kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, SH.,MH di ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan didampingi oleh Wakajati Maluku Adhi Prabowo, SH, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, SH.,MH, Kabag TU Ariyanto Novindra, SH.,MH serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif terhadap perkara Lakalantas yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga usulan persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Kajati Maluku Rudy Irmawan.

Ditempat yang berbeda, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang menangani perkara tersebut, hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Anto Widi Nugroho, SH.,MH, Para Kasi dan para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Baca Juga  GAMKI Kota Ambon Resmi Dilantik, Siap Perkuat Kemitraan dengan Pemerintah

Dalam pemaparannya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengajukan 2 (dua) perkara yang sama terkait Pasal 310 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) UU. NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terhadap perkara tersebut dirinya menjelaskan, dalam perkara yang pertama, terjadi Lakalantas di Desa Kawa Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan Tersangka “R.S” alias Wiro dan Korban “L.E.A” alias Era, dimana tersangka atas kelalaiannya mengendarai Mobil sehingga menabrak korban yang mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia.

Sedangkan pada perkara yang kedua terjadi Lakalantas di Desa Latu Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan Tersangka “M.Z.U” alias Acil dan Korban “H.R” alias Hulid, dimana tersangka berboncengan dengan korban dengan menggunakan sepeda motor, pada malam hari dan tersilau pada kendaraan yang berlawanan arah sehingga mereka menabrak kendaraan tersebut hingga korban yang di bonceng terjatuh dan meninggal dunia.

“Melalui Tim Jaksa Fasilitator, kami telah melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua unsur baik dari pihak Keluarga, Pemerintah Desa, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat terkait 2 (dua) perkara tersebut, dan hasilnya para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan menganggap kejadian tersebut merupakan Musibah,” Ungkap Kajari SBB Anto.

Baca Juga  KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Dirinya menambahkan, pengajuan Restorative Justice ini selain upaya perdamaian, juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum tentang Pelaksanaan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya pemulihan kembali pada keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan keluarga para korban dengan tersangka dan keluarga Tersangka serta Masyarakat merespon positif.

Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference, maka Tim Restoratif yang dipimpin oleh Direktur E pada JAM-Pidum, Robert M. Tacoy, SH.,MH, berkesimpulan menyetujui perkara – perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing yakni para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta para Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PJ)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku

Hukum dan Kriminal

Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK