Home / DPRD Maluku

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Adat Negeri Rumah Tiga, DPRD Maluku Siap Bentuk Pansus

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Negeri Rumah Tiga, yang menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tanah adat mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama antara perwakilan masyarakat adat dan DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (13/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi Rovik Afifuddin, La Nyong, dan Amiruddin.

Aspirasi masyarakat disampaikan oleh Jan Hatulesila, perwakilan mata rumah Hatulesila Negeri Rumah Tiga. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat adat telah diabaikan oleh pemerintah dalam proses legalisasi dan penggunaan tanah adat.

“Kami sudah terlalu lama diabaikan. Pemerintah melakukan legalisasi tanah tanpa melibatkan pemilik hak adat. Kami datang untuk menuntut keadilan,” tegas Jan Hatulesila.

Beberap poin utama tuntutan masyarakat adat Rumah Tiga antara lain:

1. Penghentian proses legalisasi tanah tanpa pelibatan masyarakat adat.

2. Peninjauan kembali aset pemerintah di atas tanah adat.

3. Pengakuan resmi atas hak-hak adat sesuai semangat reforma agraria.

Baca Juga  Komisi II DPRD Maluku Tinjau Perizinan PT Miranti Jaya di Dusun Laala, Pastikan Aktivitas Tambang Diterima Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah kasus yang dianggap melanggar hak adat, seperti:

Tanah Universitas Pattimura (Unpatti),

Perumahan Pemda I, II, dan III, serta

Kawasan patung Prof. R.A. Siwabessy di Fakultas Kedokteran Unpatti, yang dinilai berdiri di atas tanah keluarga tanpa dasar pelepasan adat yang jelas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa lembaganya memahami sensitivitas persoalan tanah adat, namun setiap klaim harus disertai data dan bukti kepemilikan yang valid.

“Kalau bilang tanah adat, harus jelas  tanah mana, batasnya di mana, dan siapa ahli waris sahnya. Kalau bisa dibuktikan dengan data yang lengkap, DPRD pasti dukung dan akui sebagai hak adat,” ujar Benhur Watubun di ruang Komisi I.

Benhur menyebut, DPRD siap berpihak kepada masyarakat adat selama klaim tersebut memiliki dasar hukum kuat dan dapat diverifikasi secara publik.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Maluku harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis bukti.

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti ASN Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku, Seleksi Pejabat Diminta Diperketat

Sebagai tindak lanjut konkret, DPRD Provinsi Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki seluruh proses penerbitan alas hak, surat keterangan tanah, dan sertifikat elektronik di atas tanah adat Dati/Tanah Hatulesila Negeri Rumah Tiga.

“Kami akan tindaklanjuti secara terbuka. Setelah data lengkap, DPRD akan keluarkan rekomendasi resmi dan menyampaikannya kepada masyarakat Maluku,” ujar Benhur.

DPRD juga akan memanggil berbagai pihak terkait, antara lain: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), dan Pihak keluarga Hatulesila yang terlibat dalam klaim tanah adat.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal penyelesaian hukum yang adil dan transparan, serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Maluku juga mengimbau masyarakat adat Rumah Tiga untuk aktif dalam proses verifikasi dan investigasi, agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada konflik komunal. Semua pihak harus duduk bersama, membawa data dan bukti secara terbuka,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Maluku Minta Pertamina dan Mitra Pastikan Stok Aman

DPRD Maluku

Tasso : Dinas Kesehatan Kota Ambon Siapkan Protokol Kesehatan Sekolah dan Penanganan Keadaan Darurat

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tindak Lanjuti Dugaan Penolakan Pasien di RSUP Leimena Ambon

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku RDP dengan BRI Masohi, Dugaan Fraud Kredit Kece Masih Diaudit

DPRD Maluku

Puluhan Sopir Dump Truck Protes Penutupan Galian C di DPRD Maluku, Tolak Kebijakan Pemprov

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Perda Konten Lokal untuk Proyek Gas Abadi Blok Masela, Pastikan Masyarakat Nikmati Manfaat Ekonomi

DPRD Maluku

Soal Revitalisasi SMA Negeri 29 SBB yang Telah Masuk Ranah Hukum, Rimaniar: Jangan Mengadu Domba Sesama Komisi IV DPRD Maluku