Ambon, PT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat Negeri Rumah Tiga, yang menuntut pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tanah adat mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama antara perwakilan masyarakat adat dan DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (13/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi Rovik Afifuddin, La Nyong, dan Amiruddin.
Aspirasi masyarakat disampaikan oleh Jan Hatulesila, perwakilan mata rumah Hatulesila Negeri Rumah Tiga. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat adat telah diabaikan oleh pemerintah dalam proses legalisasi dan penggunaan tanah adat.
“Kami sudah terlalu lama diabaikan. Pemerintah melakukan legalisasi tanah tanpa melibatkan pemilik hak adat. Kami datang untuk menuntut keadilan,” tegas Jan Hatulesila.
Beberap poin utama tuntutan masyarakat adat Rumah Tiga antara lain:
1. Penghentian proses legalisasi tanah tanpa pelibatan masyarakat adat.
2. Peninjauan kembali aset pemerintah di atas tanah adat.
3. Pengakuan resmi atas hak-hak adat sesuai semangat reforma agraria.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti sejumlah kasus yang dianggap melanggar hak adat, seperti:
Tanah Universitas Pattimura (Unpatti),
Perumahan Pemda I, II, dan III, serta
Kawasan patung Prof. R.A. Siwabessy di Fakultas Kedokteran Unpatti, yang dinilai berdiri di atas tanah keluarga tanpa dasar pelepasan adat yang jelas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa lembaganya memahami sensitivitas persoalan tanah adat, namun setiap klaim harus disertai data dan bukti kepemilikan yang valid.
“Kalau bilang tanah adat, harus jelas tanah mana, batasnya di mana, dan siapa ahli waris sahnya. Kalau bisa dibuktikan dengan data yang lengkap, DPRD pasti dukung dan akui sebagai hak adat,” ujar Benhur Watubun di ruang Komisi I.
Benhur menyebut, DPRD siap berpihak kepada masyarakat adat selama klaim tersebut memiliki dasar hukum kuat dan dapat diverifikasi secara publik.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Maluku harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berbasis bukti.
Sebagai tindak lanjut konkret, DPRD Provinsi Maluku berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki seluruh proses penerbitan alas hak, surat keterangan tanah, dan sertifikat elektronik di atas tanah adat Dati/Tanah Hatulesila Negeri Rumah Tiga.
“Kami akan tindaklanjuti secara terbuka. Setelah data lengkap, DPRD akan keluarkan rekomendasi resmi dan menyampaikannya kepada masyarakat Maluku,” ujar Benhur.
DPRD juga akan memanggil berbagai pihak terkait, antara lain: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), dan Pihak keluarga Hatulesila yang terlibat dalam klaim tanah adat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal penyelesaian hukum yang adil dan transparan, serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Maluku juga mengimbau masyarakat adat Rumah Tiga untuk aktif dalam proses verifikasi dan investigasi, agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik.
“Kami tidak ingin persoalan ini berujung pada konflik komunal. Semua pihak harus duduk bersama, membawa data dan bukti secara terbuka,” tegasnya. (PT)










