Home / DPRD Maluku / Kabupaten Maluku Tenggara

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:51 WIB

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

Ambon, PT– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, secara tegas meminta PT. Batu Licin dan Beton Asphalt (BBA) di Kabupaten Maluku Tenggara untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin reklamasi yang sah.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/6/2025), Watubun menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan eksploitasi tambang berupa pengambilan material tanah timbunan dan batuan di Pulau Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, tanpa mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Maluku sudah turun langsung ke lokasi dan menyatakan bahwa PT. Batu Licin tidak mengantongi izin reklamasi,” ujar Watubun.

Baca Juga  Kepo Rahanra: Kutuk Untuk Kelanjutan Pekerjaan Ruas Jalan Ngefuit Ke Ohoiel

Aktivitas penambangan ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Lingkungan Hidup. Berdasarkan aturan tersebut, kegiatan reklamasi hanya diperbolehkan di pulau dengan luas daratan minimal 2.000 km², sementara luas daratan Kepulauan Kei hanya sekitar 1.400 km².

“Ini bukan soal kompensasi atau izin dari pemilik lahan. Ini tentang daya dukung lingkungan. Pulau kita tidak memenuhi syarat untuk aktivitas semacam itu,” tegas Benhur.

Aksi penolakan terhadap PT. Batu Licin juga datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, termasuk mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi serempak dari tingkat desa hingga nasional.

Baca Juga  Warga Ohoi Watsin Minta Pemda Maluku Tenggara Audit Pengelolaan Dana Desa 2020–2024

“Semua menolak, karena aktivitas tambang telah menimbulkan keresahan dan mengancam kelestarian lingkungan,” tambah Watubun.

Menanggapi aspirasi publik, DPRD Provinsi Maluku menyatakan hampir seluruh fraksi sepakat untuk menolak aktivitas PT. Batu Licin dan Beton Asphalt. DPRD pun akan segera menyurati Gubernur Maluku untuk mengambil tindakan.

“Kami sedang menyelesaikan uji publik beberapa Perda, namun minggu depan kami akan putuskan langkah politik resmi terhadap PT. BBA,” jelas Benhur.

Ia juga mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah, mengingat sebagian tanah hasil galian justru dibuang ke laut tanpa reklamasi yang jelas. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi KPU dan Bawaslu Kembalikan Rp60 Miliar ke Kas Daerah

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Diminta Ajukan Pembebasan Efisiensi Anggaran ke Presiden Prabowo

DPRD Maluku

100 Hari Kepemimpinan Lawamena, DPRD Maluku Minta Publik Bersabar

Kabupaten Maluku Tenggara

Peningkatan Akses Jaringan Internet Di Desa Ohoinangan Kepulauan Kei Besar Maluku Tenggara (Bag 2)

DPRD Maluku

Dorong Prestasi Atlet Menuju PON 2028, DPRD Maluku Dukung Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup III

DPRD Maluku

Komisi III Gelar Rapat Bahas Pemotongan Anggaran

DPRD Maluku

Fraksi Gerindra DPRD Maluku Desak Aparat Hukum Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi