Home / DPRD Maluku

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Pakai Sistem Timbah dan  Layanan Tidak Sesuai Standar, Laipenny Desak Pertamina Tertibkan SPBU di Tiakur

Ambon, PT- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipenny, menyoroti buruknya layanan operasional SPBU di Kota Tiakur, Pulau Moa, yang hingga kini masih menggunakan sistem pengisian bahan bakar manual menggunakan timba, seperti halnya pengisian minyak tanah di masa lalu.

Menurut Laipenny, temuan ini diperoleh langsung dari kunjungan lapangan serta dokumentasi visual berupa foto dan video yang menunjukkan antrean kendaraan sangat panjang, serta minimnya fasilitas standar sesuai ketentuan Pertamina.

“SPBU ini masih pakai sistem timba. Padahal SPBU lain sudah pakai dispenser otomatis yang langsung mengisi ke tangki mobil atau motor. Ini jelas tidak sesuai standar dan harus segera diperbaiki,” ujarnya kepada media usia rapat bersama Pertamina di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Reses Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Afifudin Soroti Masalah Infrastruktur, Sampah, dan Air Bersih di Ambon

SPBU yang diketahui dimiliki oleh Martin Luther dan beroperasi dari Surabaya ini telah beroperasi tanpa perbaikan berarti selama lebih dari dua tahun.

Laipenny mengatakan, meskipun operasionalnya terkendala oleh keterpencilan wilayah Pulau Moa, tetap diperlukan penegakan standar layanan SPBU dari Pertamina.

“Kami masih memberikan toleransi karena letaknya di pulau terluar, tetapi kalau sudah dua tahun tanpa pembenahan, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyurati pemilik SPBU dan memonitor langsung operasional di lapangan. Pertamina juga akan mengatur ulang jam operasional SPBU, yang sebelumnya tidak konsisten.

Baca Juga  Diduga Lakukan Penimbunan dan Penjualan BBM Ilegal, DPRD Maluku Desak Pertamina Tutup  Sementara SPBU Tepa Pulau Babar

Jam layanan SPBU disepakati mulai pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT, menggantikan pola layanan yang semula terbatas hingga pukul 15.00 WIT.

Komisi II DPRD Maluku menekankan bahwa semua SPBU, termasuk yang berada di daerah terpencil seperti Pulau Moa, harus: Menggunakan dispenser BBM standar Pertamina, Memiliki sistem pelayanan yang efisien dan profesional, Menerapkan jam operasional yang tetap dan transparan, Mendapat pengawasan berkala dari pihak Pertamina. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta BKD Buka Data Penempatan ASN dan PPPK Pendidikan Secara Transparan

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Tinjau Aset Pemprov di Kabupaten Seram Bagian Barat

DPRD Maluku

Sahertian Soroti Penetapan Hutan Lindung dan Pengambilan Tanah Adat oleh TNI AU, Komisi II DPRD Maluku Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

DPRD Maluku

Sahertian: HUT ke-450 Jadi Momentum Satukan Kekuatan Membangun Kota Ambon

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

DPRD Maluku

DPRD MALUKU SERAHKAN REKOMENDASI LKPJ GUBERNUR MALUKU TAHUN ANGGARAN 2024

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal