Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain Ditahan, Kerugian Negara Rp603,7 Juta

SAUMLAKI, PUSARTIMUR.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, yang disebut pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020–2021, AM, selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga sekarang, serta ST, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016–2021.

Kejaksaan menyatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi, melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan data terkait, serta mendalami keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Nasib 77 Pegawai Honorer Pemkot Ambon Masih Menggantung, BKPSDM Tunggu Jawaban Menpan-RB

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.

Penyidik menyimpulkan adanya dugaan peran AM, ST dan PB dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (1) serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat sangkaan penyidik.

Untuk sangkaan primer, ancaman pidananya sebagaimana disampaikan Kejaksaan adalah penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman pidana paling singkat dua tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  Imlek: Simbol Keharmonisan dan Kebajikan di Ambon

Ketiga Tersangka Ditahan

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 8 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hambatan dalam proses hukum perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status hukum ketiga tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Headline

Kakisina Apresiasi Kinerja Wali Kota Ambon Tindaklanjuti Putusan PTUN Ambon

Hukum dan Kriminal

Korban Dugaan Pengeroyokan di Soya Jalani Pemeriksaan di Polresta Ambon

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON