Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Maluku Tengah

Senin, 28 Juli 2025 - 15:30 WIB

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Malteng, PT- Ferly Tahapary, sebagai anak Negeri Akoon, menyerukan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memeriksa pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Menurut Ferly, bantuan dari pemerintah pusat yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, justru tidak tepat sasaran dan terindikasi hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu.

Ferly menyoroti adanya dugaan kuat bahwa oknum dalam pemerintahan Negeri Akoon telah menyalahgunakan wewenang dalam proses penyaluran bantuan. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, terutama yang tergolong kurang mampu (kategori “langsi”), justru dibagikan secara berulang hanya kepada kelompok masyarakat yang berpihak pada Pro Tanahahu.

Baca Juga  ILE BOLENG PULAU AMBON MERAYAKAN NATAL BERSAMA

“Pemerintah Negeri Akoon tidak lagi menjadikan aspek sosial sebagai acuan utama dalam menyalurkan BLT dan Dana Desa. Ini pelanggaran terhadap aturan hukum dan prinsip keadilan,” tegas Ferly, Senin 28 Juli 2025.

Ferly juga menyinggung kondisi sosial internal Negeri Akoon yang terbelah menjadi dua kubu, yakni Pro Tanahahu dan Pro Rumalait. Kondisi ini dinilai telah mempengaruhi kebijakan Pemerintah Negeri dalam pembagian bantuan, di mana masyarakat yang dianggap tidak mendukung kepemimpinan saat ini tidak mendapat bagian secara layak.

“Situasi ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga sudah melanggar norma adat dan sejarah Pela yang selama ini menjadi fondasi persaudaraan di negeri kami,” tambahnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Peringati HAKORDIA 2025, Perkuat Budaya Integritas dalam Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Ferly meminta agar Kepala Pemerintah Negeri Akoon, Dace Tahapary, segera dievaluasi dan diganti. Ia menilai sang kepala pemerintahan tidak memiliki kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugas dengan adil serta menjaga stabilitas sosial dan adat.

“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melihat lebih dekat persoalan ini. Jangan biarkan penyimpangan ini terus terjadi dan menggerus nilai-nilai Pela serta kepercayaan masyarakat,” tegas Ferly.

Ferly Tahapary berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dana desa dan proses distribusi bantuan langsung tunai di Negeri Akoon. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Tetapkan dan Tahan Mantan Kadis PUPR, Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Hukum dan Kriminal

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Economy

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wiayah Maluku Adakan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA