Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 28 Juli 2025 - 10:37 WIB

Pogram Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua lakukan Kegiatan Jaksa Menyapa

Ambon, PT – Pada Hari Senin 28 Juli 2025 Bertempat di Ruang Penyiaran Radio Republik Indonesia Cabang Ambon, sehubungan dengan program Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Bidang Intelijen, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Program Jaksa Menyapa tahun 2025.

Bahwa Program Jaksa Menyapa merupakan salah satu program inovatif yang dicanangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan lembaga penegak hukum dengan masyarakat. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih langsung dan interaktif. Melalui Jaksa Menyapa, kejaksaan melakukan penyuluhan hukum dengan cara yang lebih ramah dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat lebih mengerti tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Program ini berupaya mengurangi jarak antara aparat penegak hukum dan publik, serta memberikan pencerahan dan pemahaman tentang isu-isu hukum khususnya pada wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Assessment dan ProASN untuk Pengisian Jabatan Eselon II

Bahwa pada kegiatan Jaksa Menyapa kali ini menitik berat pada materi PERSETUBUHAN DAN PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR di mana sebagai Dasar Hukum pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 dan juga UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Bahwa dalam kesempatan ini kegiatan Jaksa Menyapa Cabjari Ambon di Saparua di hadiri Asmin Hamja, S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, di dampingi Kepala Subseksi Intelijen Patrick Soumokil bersama 3 orang staf Intelijen

Baca Juga  Berkat Awal Tahun bagi Pemkot Ambon, BPBD Terima Hibah Mobil Tangki dari BNPB RI

Kegiatan Jaksa Menyapa yang di mulai pada pukul 09:00 WIT dengan pembawa acara (Host) THEIS De Kock berlangsung seru dengan adanya interaksi antara Pemateri dan para audiens. Kacabjari dengan satu melati ini berharap bahwa “ Semoga program ini dapat terus di lakukan dengan rutin mengingat angka kriminalitas khususnya terkait persetubuhan maupun pencabulan anak di bawah umur pada wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus meningkat, sehingga materi yang kami sampaikan saat ini dapat di teruskan kepada masyarakat khususnya yang ada pada wilayah hukum Cabang kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yaitu Kecamatan Saparua, Kecamatan Saparua Timur, kecamatan Nusalaut dan Kecamatan Pulau Haruku.” (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

Hukum dan Kriminal

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Hukum dan Kriminal

Diduga Dianiaya Tiga Pemuda di Desa Liang, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN