Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Ambon, PT- Kejaksaan Negeri Ambon hari ini melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Dua tersangka dalam perkara ini adalah Akila Ferdiana Pangalo, mantan Bendahara Puskesmas Saparua, dan Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada 14 Juli 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat Daftar Pengeluaran Riil fiktif, di antaranya terkait biaya transportasi perjalanan dinas dalam kota menuju desa-desa sasaran seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw. Meski dalam laporan dicantumkan biaya transportasi, kenyataannya perjalanan dilakukan dengan menggunakan fasilitas mobil ambulans milik Puskesmas Saparua.

Baca Juga  Jurusan Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri Muthalib Sangadji Ambon,Gelar Sosialisasi Bahaya Bullying dan Hoax di Sekolah MA Morella

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan dan dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 403.413.500.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Barang bukti yang telah disita dan mendapat persetujuan antara lain:

  • Berbagai dokumen dan surat seperti laporan pertanggungjawaban, nota, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
  • Uang tunai sebesar Rp 68.943.000 yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penitipan lain (RPL) Kejaksaan Negeri Ambon.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga  KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Status Penahanan

Tersangka Raymond Sopamena ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tersangka Akila Ferdiana Pangalo ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2025.

Tahap Selanjutnya

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

WUJUDKAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH, KACABJARI SAPARUA LAKUKAN SOSIALISASI APLIKASI JAGA DESA DI DESA SIRI SORI AMALATU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, SAMBUT BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI KEPALA CABANG PT. ASDP AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI