Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:32 WIB

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Langgur, PT – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam perkembanganan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023, telah melakukan Tindakan Penggeledahan pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari ini Kamis (14/08/2025).

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRIN-01 /Q.1.19 /Fd.2 /08 /2025 tanggal 11 Agustus 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN- 01 /Q.1.19 /Fd.2 /06 /2025 tanggal 26 Juni 2025.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara yang terdiri dari Kasi Intel Avel Haezer Matande, S.H, Kasi Pidsus Jhon Pandelangi, S.H.,M.H, Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, S.H, Jaksa Fungsional Ramdhani, S.H beserta Staf Pidsus dan Staf Intel pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara serta 2 (dua) personil Aparat Keamanan dari Kodim 1503 Tual.

Baca Juga  Musrenbang dan Suara Anak Kota Ambon, Walikota : Mewujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan

“Sebelum melakukan penggeledahan, kami telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 11 Agustus 2025, Perihal permintaan izin penggeledahan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” Ungkap Kasi Intel Avel Haezer.

Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan izin penggeledahan Nomor : 3 /PenPid.Sus-TPK-GLD /2025 /PN Amb, di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam penetapannya, Pengadilan Negeri Ambon Memberikan izin kepada Penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap :
1. Surat – surat, dokumen-dokumen, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023;
2. Melakukan penyitaan atas barang-barang lain yang dianggap perlu dan ada hubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan Penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Apresiasi Bantuan Rp50 Juta dari Ketua PKS Maluku untuk Korban Kebakaran di Hunuth

Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 14 Agustus 2025, yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita kurang lebih sebanyak 120 (seratus dua puluh) dokumen dan 1 Perangkat Komputer di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tenggara. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU BERSAMA KEJARI SBB BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA