AMBON, PT. Kepala Sekolah ( Kepsek) SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat (SBB) , Provinsi Maluku, Wehelmina Tomatala dinilai membohongi Publik, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pasalnya, Kepsek Wehelmina Tomatala dalam membuatklaripikasi terhadap dugaan korupsi dana BOS pada SMA 3 SBB, tidak menyampaikan secara transparan tentang dugaan korupsi penyalagunaan dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024, yang diprose hukum oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Seram Bagian Barat ( SBB ) awal Januari 2025.
Kepsek Wehelmina Tomatala
memberikan klarifikasi tentang realisasi dan penggunaan anggaran dana BOS tahun 2025, padahal adanya dugaanl korupsi dana BOS tahun anggaran 2023 dan 2024, bukan anggaran 2025. Ini nyata penipuan dan berspekulasi data dugaan korupsi dana 1,3 miliar yang ada pada lembaga pendidikan SMA Negeri 3 SBB tersebut.
Kepala Bidang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Fence Mandaku, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi anggaran dana BOS SMA Negeri 3 SBB,tahun anggaran 2023 dan 2024, menyatakan, nantinya kita lihat dan kawalsama sama sampai tuntas.
Ditanya soal jumlah atau total anggaran dana BOS pada SMA Negeri 3 SBBtahun 2023 dan 2024, Mandaku yang baru menjabat menggantikan Fafid Hatala ini mengatakan, kalau menyangkut jumlah total anggaran dana BOS nanti saja dengan Ibu Latumakulita.
Ibu Latumakulita , Staf Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyatakan, anggaran dana BOS SMA Negeri 3 SBB, tahun 2023, 2024 dan 2025 jumlahnya Rp 1, 3 miliar.
“ Banyaknya anggaran dana BOS itu dihitung nerdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolahtersebut,” jelasnya polos.
Dituturkan, tahun anggaran 2024, pada waktu masi pak Kabid lama, KepsekWehelmina Tomatala itu buat laporan sampai malam hari, karena Ibu Kepsek yang kelola dana BOS sendiri.
“ Waktu itu laporan tidak sesuai dengan realisasi anggaran, maka Ibu Kepsek buat laporan baru ssmpai selesai,” ungkapnya transparan. Pengelolaan anggaran , Kata Latumakulita, dilaksanakan oleh Kepsek sendiri sehingga terdapat penyalagunaan anggaran tersebut. “ Pada waktu itu ada kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek,” jelasnya.
Sumber lain di sekolah SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku menyebutkan, dana BOS yang ada pada SMA negeri 3, tahun 2024 biasanya diambil oleh Kepsek, Wehelmina untuk kepentingan pribadi, karena anggaran tersebut dikolola sendiri oleh Kepsek.
Diawal bulan Januari 2025, Kepsek Dipanggil oleh Kejari Seram Bagian Barat, dan proses hukum terhadspKepsek Belum ditingkatkan kepenyidikan.
“ Saya masih ingat diawalbulan Januari 2025, KepsekWelmina dipanggil oleh Kejari Seram Bagian Barat, namun sampai saat ini proses hukum belum ditingkatkan kepenyidikan,” ujarnya (PT)