Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:21 WIB

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Ambon, pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (23/01/2025)

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H, Kasi B Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Kejari Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H.

Sementara Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Eddy Limbong, S.H.,M.H beserta jajaran, melalui sarana Video Conference diwilayah kerjanya masing – masing.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sebagai berikut :
– Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “RML” alias Rahmat dan atas nama Korban Anak Al Hafidz Kasturian dan Korban Anak As Shaff Kasturian;
– Perkara Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 UU No.22 yahun 2009 tentang LLAJ atas nama Tersangka “SJ” alias Sarwin dan atas nama Korban Anak Damayanti.

Baca Juga  Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yakni Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang atas nama Tersangka (I) “MK” alias Mohtar dan Tersangka (II) “SK” alias Sofyan serta Korban anak atas nama Hamran Syah Kilbaren alias Hamran.

Baca Juga  PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Diperkara terpisah dengan pihak – pihak yang sama yakni Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka anak “HSK” alias Hamran dan atas nama korban (I) “MK” alias Mohtar dan korban (II) “SK” alias Sofyan.

Adapun pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara – perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

Hukum dan Kriminal

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Hukum dan Kriminal

Anggota Brimob Polda Maluku Dilaporkan ke Propam, Perempuan di Ambon Mengaku Hamil

Hukum dan Kriminal

Bakarbessy Bantah Tuduhan Korupsi ADD Rp8 Miliar, Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA MELALUI JALUR RESTORATIF JUSTICE

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN