Ambon, PT– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan KUHP Nasional. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya KUHP Nasional, Hakim PN Ambon menjatuhkan putusan dengan menerapkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon).
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H., memutus perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.
Memberikan pemaafan kepada Terdakwa.
Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Dasar Hukum Putusan
Putusan ini merujuk pada ketentuan:
Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional;
Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Momentum Bersejarah Implementasi KUHP Baru
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan, dengan memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.
Penerapan pemaafan hakim menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.
Keputusan ini sekaligus menandai langkah progresif Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (PT)










