Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:27 WIB

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Bula, PT – Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser (CABJARI GESER) yang dikoordinir oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, resmi menetapkan “ID” Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 – 2020.

Kacabjari Geser dalam keterangan press releasenya, menyampaikan bahwa Tersangka “ID” selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020, dalam pengelolaan Dana Desanya terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan ditemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.569.283.007,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh rupiah).

Baca Juga  Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap Kacabjari Geser didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H.

Dirinya menambahkan, ia (tersangka) diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sadaq Idris Tianotak, S.H, pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 – 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025” Ujarnya.

Baca Juga  10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI

Sebelum dilakukan penahanan, Dokter dan Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka “ID” dan selanjutnya Tim Penyidik beserta Staff Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser membawa dan menyerahkan Tersangka kepada pihak LAPAS Kelas III Wahai di Wahai sekitar pukul 20.30 Wit.

Diketahui, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Headline

Kasus Pemukulan Perempuan dan Pembakaran Rumah, Telah Dilaporkan ke Polsek Kairatu

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Panggil Reno Rehatta Terkait Eksekusi Putusan Sengketa dengan Wali Kota Ambon

Hukum dan Kriminal

Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Anggaran BOK Puskesmas Hatu Sampai ke Penyidik Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

KAJATI BESERTA JAJARAN, SAMBUT KUNJUNGAN INSPEKSI PIMPINAN JAMWAS KEJANGUNG RI DI PROVINSI MALUKU