Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:14 WIB

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Ambon, PT -Akademisi, Yan Marantika menantang Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, untuk menempuh jalur hukum, jika ada pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran dan hoax.

“Kalau merasa terzolimi dengan pemberitaan yang tidak benar, maka patut dilaporkan ke polisi. Saya rasa, langkah itu perlu diambil oleh Kadis Kominfo Kota Ambon,” tegas Marantika, saat dihubungi media ini dari Ambon, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, dalam kutipan yang termuat dalam pemberitaan salah satu media lokasi di Ambon itu terlihat jelas, jika tudingan yang disampaikan kepada Diskominfo dalam hal ini Kepala Dinas tidak didasarkan pada data dan fakta.

Tetapi hanya didasarkan pada pernyataan sejumlah orang tua murid, yang belum tentu benar, lantaran nama orang tua murid tidak disebutkan dalam isi pemberitaan dimaksud.

“Ini salah satu kutipan yang sempat saya baca yang bunyinya, Walikota mesti ganti Kadis Infokom, sebab dia tidak tahu bikin apa-apa, masa sudah tahu mau penerimaan siswa baru, mereka tidak persiapan menghadapi lonjakan pengunjung situs situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon. Nah, kutipan pernyataan inikan menyerang secara individu dari Kepala Dinas sebagai kepala OPD,” pungkas Marantika.

Baca Juga  Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berisi beberapa perubahan penting dari UU sebelumnya. Sehingga bisa menjurus ke sanksi hukum.

Salah satunya, kata Marantika, adalah Perubahan Pasal 28. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau hoax.

“Perubahan ini mempertegas definisi informasi bohong, dan memastikan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan, jika informasi bohong tersebut disebarkan dengan tujuan menimbulkan kerusuhan atau ketidakstabilan,” beber dia.

Marantika kemudian menyentil lagi soal Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Baginya, kehadiran UU Pers pada dasarnya untuk meningkatkan profesional wartawan saat meliput di lapangan, karena yang dikedepankan adalah kode etik jurnalistik.

“Yang saya tahu Kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy S3-nya hukum. Saya rasa beliau pasti paham dan mengertilah, langkah hukum apa yang harus di tempuh,” tegas Marantika.

Dia menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian berkinerja baik, karena terus berupaya dalam mengembangkan Smart City di Kota Ambon

Dia mencontohkan, Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pemkot Ambon, yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Ambon dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR BAKTI SOSIAL KE PANTI ASUHAN DI KOTA AMBON

Pemberlakuan TTE di Pemkot Ambon, saat ini mencakup, Pengadaan Barang dan Jasa (SPSE) oleh Pengguna Anggaran, PPK dan Bendahara, Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN) dan Sistem Surat Menyurat.

“Kemudian Buku Statistik Sektoral Tahun 2025 Pemkot Ambon. Nah, buku statistik Kota Ambon kan memuat data statistik dari masing-masing OPD, dan memang diharapkan akan memudahkan pemerintah dan masyarakat, dalam mendapatkan informasi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota ini. Saya kita ini harus diapresiasi,” tutur Marantika.

Dia menyebut, penyusunan ranperda penyelenggaraan Ambon Smart City juga merupakan suatu keberhasilan. Karena Perda Ambon Smart City saat ini masuk dalam tahapan pembahasan Tim Asistensi (Akademisi) penyusunan perda, dan bagian hukum untuk menjadwalkan tahapan harmonisasi.

“Ada satu yang juga baik, yakni aplikasi Portal Satu Data Kota Ambon. Menurut yang saya dengar, aplikasi ini masuk tahap pembuatan portal satu data, pembuatan kerangka acuan kerja dan identifikasi dari OPD. Dan ini seharusnya terus dikembangkan,” tandas Marantika. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU MENGIKUTI ARAHAN JAKSA AGUNG ST. BURHANUDIN DALAM SEMINAR NASIONAL BERSAMA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Hukum dan Kriminal

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERDANA HARI LAHIR KEJAKSAAN RI KE-80 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

KASI PENKUM KEJATI MALUKU DAPAT KATEGORI PESERTA WORKSHOP TERBAIK