Home / DPRD Maluku / Kabupaten Buru

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:35 WIB

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi I kembali menyoroti persoalan akses pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah kepulauan.

Jarak antarpulau yang jauh serta minimnya fasilitas pelayanan kepolisian menjadi kendala utama masyarakat di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengungkapkan bahwa hingga kini masyarakat di Kabupaten Buru Selatan belum memiliki fasilitas pembuatan SIM di daerahnya sendiri. Warga terpaksa menempuh perjalanan laut menuju Kabupaten Buru untuk mengurus SIM.

Bahkan, untuk pengurusan STNK dan BPKB, sebagian masyarakat harus melakukan perjalanan ke Ambon yang memerlukan biaya dan waktu tidak sedikit.

Baca Juga  Per 1 Oktober 2024, Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga di Papua Maluku

Menurut Solichin, kondisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penempatan fasilitas pelayanan publik, termasuk layanan pembuatan SIM.

“Jangan sampai masyarakat terus dibebani ongkos transportasi yang mahal hanya untuk mengurus dokumen dasar,” ujarnya kepada media di Gedung DPRD Maluku, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keadilan akses terhadap layanan negara. Biaya transportasi laut yang tinggi, waktu tempuh panjang, serta faktor cuaca menjadi tantangan tambahan bagi warga yang ingin tertib hukum dalam berkendara.

Ia menilai keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kepolisian di wilayah kepulauan menunjukkan belum meratanya distribusi layanan publik. Padahal, kepemilikan SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga  Pemkot Ambon Apresiasi Fun Clean KPP Pratama

Sebagai solusi, DPRD Maluku berencana berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Maluku untuk mendorong pembukaan unit pelayanan SIM di kabupaten yang belum terlayani.

Langkah yang diusulkan meliputi:

Pembentukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) baru.

Penyediaan layanan SIM keliling secara berkala di wilayah terpencil.

Ia berharap,bberharap upaya tersebut dapat menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, sekaligus memastikan pelayanan publik yang adil, merata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pendekatan Persuasif untuk Tertibkan Pedagang Pasar Mardika

DPRD Maluku

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Bahas LHP BPK RI atas LKPD 2024

DPRD Maluku

Sahertian: Pemimpin Harus Jujur, Adil, dan Tunduk pada Aturan Tuhan dan Negara

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Diminta Ajukan Pembebasan Efisiensi Anggaran ke Presiden Prabowo

DPRD Maluku

Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru Pelni Maluku Pastikan 12 Armada Siap Layani Rute Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Revisi Regulasi Bagi Hasil Laut

DPRD Maluku

DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk Badan Kehormatan, Jaga Etika dan Integritas Lembaga

Kabupaten Buru

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Pulau Batu Jungku, Belum Ditemukan