Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT – Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi tidak sesuai dengan prosedur, maka kuasa hukum JJ Ajukan Praperadilan.

Dimana, Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Sungai (BWS) Maluku inisial JJ menanggapi pemberitaan Media Rakyat Maluku pada 24 Oktober 2025) kemarin , yang menyebutkan JJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Lewat pernyataan pers Tim kuasa hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga  Peristiwa Kekerasan terhadap Perempuan dan Pencurian Motor di Lateri, Theodoor: Itu Perbuatan Nyata, Bukan Dugaan

Oleh karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain

Baca Juga  KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun kepada media ini, Sabtu (25/10/2025).

Karena itu tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU-CABJARI WAHAI BERHASIL MENGHENTIKAN PERKARA 351 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik