Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT – Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi tidak sesuai dengan prosedur, maka kuasa hukum JJ Ajukan Praperadilan.

Dimana, Tim kuasa hukum salah satu pejabat Balai Sungai (BWS) Maluku inisial JJ menanggapi pemberitaan Media Rakyat Maluku pada 24 Oktober 2025) kemarin , yang menyebutkan JJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya oleh Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Lewat pernyataan pers Tim kuasa hukum JJ , Marselinus Wokanubun, Sabtu (25/10/25) menyampaikan bahwa JJ baru mengetahui status nya sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor B/60 / IX / RES.1.24 / 2025 / Ditreskrimum) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan setelah dipanggil sesuai Surat Panggilan Tersangka 1 tanggal 19 September 2025 (Nomor S.Pgl / S-5.1 /508 / IX / RES.1.24./ 2025 / Ditreskrimum) meski sampai saat ini JJ belum menerima salinanan Surat Ketetapan Tersangka langsung dari Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga  PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Oleh karena itu tim kuasa hukum menduga , bahwa penyidik yang menggunakan screenshot atau cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak sebagai bukti utama untuk menetapkan JJ sebagai tersangka adalah tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sekaligus menegaskan bahwa stiker tersebut bukan gambar pornografi sehingga penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena tidak didukung bukti petunjuk lain

Baca Juga  KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

” Tindakan penyidik dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum dan memicu diuji melalui pemeriksaan pra-peradilan, sehingga JJ telah secara resmi mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon (terdaftar dengan nomor 11/pid pra/2025 Pn Ambon) untuk menguji sah tidaknya Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 19 September 2025 (Nomor SP.rap/S-4/60/VR/S.1.2.4./2025/Ditreskrimum) yang dikeluarkan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku,” Ungkap Wokanubun kepada media ini, Sabtu (25/10/2025).

Karena itu tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Ambon memeriksa permohonan tersebut dengan seksama, menjatuhkan putusan yang berkeadilan, dan membatalkan penetapan tersangka jika dasar hukumnya tidak terpenuhi guna memulihkan nama baik JJ. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

TIM PENYIDIK KEJARI AMBON, GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DAN BARANG BUKTI LAINNYA TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

GELAR UPACARA HARI PAHLAWAN, KAJATI : BEKERJA DAN BERGERAK, NYALAKAN TERUS API PERJUANGAN

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.