Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Ujaran Rasis Terhadap Mahasiswa Pulau Seram Tetap Diproses, Minta Maaf Tak Menghapus Pidana

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT- Ucapan bernada rasis yang diduga dilontarkan oleh pengawal pribadi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa seusai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Lapangan Merdeka Ambon, Senin (17/8/2026), menuai sorotan publik.

Ucapan yang menyebut istilah bernada penghinaan seperti “monyet” dan “bodoh” dinilai dapat dikualifikasikan sebagai ujaran yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan ras dan etnis, terlebih jika ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Demikian Praktisi Hukum, Rony. Samloy,  SH kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung di salah satu cafe di Kota Ambon, Selasa (18/8/2026).

Tindakan semacam itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketentuan hukum mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur mengenai perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa permusuhan terhadap orang lain berdasarkan ras dan etnis di muka umum. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga  PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Selain itu, ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, juga mengatur mengenai pernyataan di muka umum yang mengandung permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, atau warna kulit.

Tidak ada warga negara yang kebal terhadap hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, proses penegakan hukum tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan maaf dari pihak yang diduga melakukan ujaran rasis tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Persoalan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, dugaan peristiwa tersebut terjadi setelah rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Maluku. Momentum tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat persatuan, penghormatan terhadap keberagaman, serta semangat kebangsaan.

Apapun alasan di balik keluarnya ucapan tersebut, baik karena emosi, upaya mencari perhatian, ingin viral di media sosial, maupun dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Maluku, dugaan ujaran bernuansa rasial tidak sepatutnya dianggap sebagai persoalan sepele.

Baca Juga  Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Masyarakat Maluku dikenal memiliki keberagaman suku, agama, budaya dan latar belakang yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial di daerah ini. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi memicu diskriminasi dan perpecahan harus disikapi secara serius.

Ucapan bernada rasis seperti “monyet” dan “bodoh”, apabila terbukti ditujukan untuk merendahkan kelompok masyarakat berdasarkan identitas ras atau etnis, berpotensi melukai rasa keadilan serta merusak semangat persaudaraan.

Karena itu, penanganan dugaan ujaran rasis tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang objektif, transparan dan berkeadilan. Permintaan maaf tetap dapat menjadi bagian dari penyelesaian sosial, tetapi tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan dibangun atas semangat persatuan dan kesetaraan seluruh warga negara. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum, terlebih ketika menyangkut dugaan penghinaan terhadap identitas ras atau etnis masyarakat.

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Hukum dan Kriminal

Sabtu, 6.798 Peserta Ikut Tes CPNS, Jika Kedapatan Curang Jabatan Kadivmin Kemenkumham Maluku Siap Dicopot