Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Diduga Dianiaya Tiga Pemuda di Desa Liang, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan

AMBON, PT-  Insiden penganiayaan berat yang diduga mengarah pada percobaan pembunuhan terjadi di Jalan Utama Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.

Korban, Markus Souhuken, mengaku menjadi sasaran pengeroyokan yang diduga dilakukan tiga pemuda asal Batu Gantong Ganemo, Kota Ambon, masing-masing Hendra Souhuken, Noria Cristo, dan Viki Souhuken.

Menurut keterangan Markus, kejadian bermula ketika dirinya baru turun dari kapal motor (KM) Ferry dan melanjutkan perjalanan menuju Kota Ambon. Saat melintas di pertengahan Desa Liang, perjalanan korban tiba-tiba dihentikan.

Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1393 AV yang diduga ditumpangi ketiga pelaku disebut menabrak kendaraan korban hingga terjatuh.

Baca Juga  Kampanye Pasangan DAMAI di Letman, Soroti Pembangunan di Malra Yang Belum Adil

Setelah korban terjatuh, ketiga orang tersebut diduga turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan. Situasi kemudian semakin mencekam ketika salah satu pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobil.

Markus mengaku dirinya kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

“Sebelum menganiaya, mereka menabrak saya dengan mobil dan mengambil parang untuk memotong saya. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini jelas ada dugaan rencana pembunuhan,” ujar Markus kepada media, Kamis (13/8/2026).

Menurut korban, dugaan penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Atas kejadian tersebut, Markus bersama keluarga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Korban secara khusus meminta jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polda Maluku menelusuri keberadaan mobil Avanza bernomor polisi DE 1393 AV dan tiga orang yang disebut dalam laporan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Markus mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, yakni Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa aman bagi korban dan keluarga, serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Hukum dan Kriminal

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU