Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 25 November 2025 - 15:43 WIB

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR

Saumlaki, PT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini, Selasa 25 November 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan merupakan wujud komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara pidana dengan jenis perkara antara lain pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, perkara narkotika, dan perkara obat-obatan ilegal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan illegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.

Baca Juga  14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh para pejabat dan unsur penegak hukum yang hadir, antara lain Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku Devi Freddy Muskitta, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H.

Hadir pula sebagai saksi pemusnahan, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki I Made Bima Cahyadi, S.H, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Indah Alfiani, S.H, serta jajaran dari Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Koordinator Abraham J. Batoek, S.H.,M.H, Koordinator Aditya Aria Putra, S.H.,M.H, Andika Djunaidi Parman dan Wati Ode Madi, S.H.

Baca Juga  LEKRANSY: PENTING! DIGITAL MARKETING DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI PELAKU UMKM KOTA AMBON

Turut hadir pula Garuda Cakti Vira Tama, S.H. selaku Plt. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan, S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Dwiky Alrafi, A.Md. selaku Staf PAPBB Kejaksaan Tinggi Maluku.

Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM