Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:52 WIB

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

PIRU, PT – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari ini Selasa (15/07/2025).

Plt. Kajari SBB pada keterangannya menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR DONOR DARAH

“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan.” Ujar Bambang Heripurwanto.

Baca Juga  Peringati HUT Ke Lima ACOM, Amo Gelar WMC 2024

Lebih lanjut, Plt Kajari SBB menyampaikan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), guna untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini, dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU HADIRI PEMBUKAAN RAKERNAS 2026 OLEH JAKSA AGUNG ST BURHANUDIN

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS