Home / DPRD Maluku

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Masyarakat Adat Negeri Rumahtiga Desak Kejelasan Tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054 di Kota Ambon

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Masyarakat adat Negeri Rumahtiga dari matarumah Hatulesila kembali menuntut kejelasan status kepemilikan tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Kamis (16/10/2025).

Perwakilan masyarakat adat menegaskan, mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami masyarakat adat meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat Rumahtiga.

Baca Juga  Ketua DPRD Maluku Dorong Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Berbasis Nilai Pancasila dan Geopolitik Nasional

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada status kepemilikan tanah adat Negeri Rumahtiga berdasarkan nomor Eigendom tersebut. Namun, sejumlah pihak yang hadir dalam rapat diketahui belum membawa dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

DPRD Maluku berencana menggelar rapat lanjutan pada Rabu mendatang, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku.

Dalam rapat lanjutan nanti, DPRD menegaskan beberapa hal penting:

Seluruh pihak wajib membawa dokumen asli terkait tanah Eigendom 1132, 1204, dan 1054.

Baca Juga  Komisi II DPRD Ambon Kawal Persoalan SDN 90, Kepala Sekolah Siap Dimutasi

Kepala BPN Kota Ambon dan BPN Provinsi Maluku harus hadir langsung, tanpa diwakilkan oleh staf.

Jika ada pihak yang kembali tidak hadir tanpa alasan jelas, DPRD akan mengambil langkah tegas.

Masyarakat adat Negeri Rumahtiga menegaskan bahwa perjuangan mereka dalam mempertahankan hak atas tanah adat tidak akan berhenti. Mereka juga telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lengkap kepada Komisi I DPRD Maluku, dan mengapresiasi perhatian serius pemerintah daerah terhadap perjuangan tersebut.

“Kami akan terus berjuang sampai hak kami diakui secara hukum,” pungkas perwakilan masyarakat adat Rumahtiga kepada awak media. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

DPRD Maluku

Solichin : Jarak Antarpulau Jadi Hambatan Utama Pembuatan SIM

DPRD Maluku

Ketua COMBAT Maluku Soroti Lemahnya Pemahaman Pemda Soal Regulasi Transportasi Online

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Wakil Ketua DPRD Maluku Tutup Ajang Duta Qasidah 2025, Dorong Generasi Muda Lestarikan Seni Islam dan Budaya Lokal

DPRD Maluku

Nita Bin Umar: Kota Ambon Harus Raih Prestasi Nasional di Ajang Seni Qasidah 2025

DPRD Maluku

PT. Batu Licin Tak Punya Izin Reklamasi, DPRD Maluku Desak Penghentian Aktivitas Tambang di Kei Besar

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan RAPBD 2026