Home / DPRD Maluku

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:15 WIB

Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

Ambon, PT – Penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Batu Licin di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, semakin menguat. Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan menolak kehadiran perusahaan tersebut yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi serta mengancam ekosistem pulau kecil di kawasan itu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menyampaikan penolakan tersebut secara langsung saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Solidaritas Anak Maluku di kantor DPRD Maluku pada Senin (16/6/2025).

“Kami dari Fraksi PDIP menolak dengan tegas kehadiran PT Batu Licin di Kei Besar. Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menyaksikan adanya pengerukan besar-besaran yang merusak lingkungan,” tegas Taborat.

Penambangan 70 Hektar Ancam Eksistensi Pulau Kecil

Dalam penjelasannya, Andre Taborat yang juga anggota Komisi II mengungkapkan bahwa PT Batu Licin diduga melakukan pengerukan hingga 70 hektar, atau sekitar 13 persen dari total luas Pulau Kei Besar yang hanya sekitar 550 hektar. Ia menilai hal ini sangat mengkhawatirkan dan menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  BAPEMPERDA DPRD Maluku Bahas 13 Ranperda Maret 2025, Fokus pada Hutan Adat dan Tata Ruang Wilayah

“Saya tidak bisa bayangkan jika Pulau Evav sampai tenggelam. UU sudah jelas melindungi pulau-pulau kecil, dan aktivitas seperti ini jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Penolakan Juga Datang dari Anggota dan Fraksi Lain

Tak hanya PDIP, penolakan juga disuarakan oleh anggota DPRD Maluku lainnya. Soleman Letsoin, anggota dari daerah pemilihan yang sama, menyatakan bahwa ia secara pribadi juga menolak keras kehadiran PT Batu Licin.

Baca Juga  DPRD Maluku Nyatakan Dukungan Penuh Pemekaran Kota Lease sebagai DOB Baru

“Ini soal masa depan pulau. Saya pribadi menolak. Terkait sikap fraksi, kami akan segera merapatkan dan putuskan secara kolektif,” ujarnya.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Mumin Refra, juga menyatakan keberatannya, apalagi sebagai putra daerah dari wilayah tersebut.

“Saya menolak PT Batu Licin di kampung saya. Ini menjadi pelajaran penting bagi Pemprov dan investor. Belum memulai aktivitas saja sudah melanggar banyak aturan, termasuk Perda dan regulasi daerah lainnya,” katanya.

Dorongan Penegakan Aturan dan Perlindungan Pulau Kecil

Penolakan terhadap PT Batu Licin mencerminkan keprihatinan DPRD Maluku terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum di wilayah kepulauan kecil. Aktivitas penambangan skala besar di pulau kecil dikhawatirkan merusak ekosistem, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan tersebut. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Sahertian Minta Pengawasan Ketat Kebakaran Hutan di Maluku, Warga Diimbau Tidak Membakar Lahan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi Mie Gacoan Ambon, Serap 80 Tenaga Kerja Mayoritas Warga Lokal

DPRD Maluku

Nita Bin Umar Soroti Antrean BBM di Kebun Cengkeh, Minta SPBU Benahi Jalur Kendaraan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Perda Konten Lokal untuk Proyek Gas Abadi Blok Masela, Pastikan Masyarakat Nikmati Manfaat Ekonomi

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Dorong Bapenda Gali Sumber Pendapatan Baru untuk Perkuat Fiskal Daerah

DPRD Maluku

Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

DPRD Maluku

Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Pendekatan Persuasif untuk Tertibkan Pedagang Pasar Mardika