Ambon, PT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi mengeluarkan surat panggilan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara sengketa tata usaha negara melawan Pemerintah Kota Ambon.
Surat panggilan bernomor 33/Was.Eks./G/2024/PTUN.ABN tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Ambon atas perintah Ketua PTUN Ambon, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam surat itu, Reno Rehatta yang beralamat di Jalan Sirimau, Dusun Makasorong, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diminta untuk menghadap Ketua PTUN Ambon guna memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan sengketa antara Reno Rehatta sebagai pihak penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai pihak tergugat. Dalam proses hukum sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama melalui Putusan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN, kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Nomor 13/B/2025/PT.TUN.MDO, hingga akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 543 K/TUN/2025.
Dengan demikian, Reno Rehatta kini bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Wali Kota Ambon sebagai termohon eksekusi dalam perkara tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna memastikan kepatuhan para pihak terhadap amar putusan.
PTUN Ambon menegaskan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil sangat penting untuk memperjelas proses pelaksanaan eksekusi serta menghindari hambatan dalam penegakan hukum administrasi negara.
Dalam Surat Panggilan tersebut, pihak Pemerintah Kota Ambon tak hadir, maka akan dilanjutkan pada 7 Mei 2026 mendatang. (PT)










