Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 30 April 2026 - 22:17 WIB

PTUN Ambon Panggil Reno Rehatta Terkait Eksekusi Putusan Sengketa dengan Wali Kota Ambon

Ambon, PT  – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon resmi mengeluarkan surat panggilan kepada Rudolf Mezac Reno Rehatta terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara sengketa tata usaha negara melawan Pemerintah Kota Ambon.

Surat panggilan bernomor 33/Was.Eks./G/2024/PTUN.ABN tersebut diterbitkan oleh Panitera PTUN Ambon atas perintah Ketua PTUN Ambon, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam surat itu, Reno Rehatta yang beralamat di Jalan Sirimau, Dusun Makasorong, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diminta untuk menghadap Ketua PTUN Ambon guna memberikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Dorong 100% Partisipasi TKN April 2026, Wacana Integrasi AN dan TKA Dikaji

Perkara ini merupakan sengketa antara Reno Rehatta sebagai pihak penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai pihak tergugat. Dalam proses hukum sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama melalui Putusan Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN, kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan Nomor 13/B/2025/PT.TUN.MDO, hingga akhirnya diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 543 K/TUN/2025.

Dengan demikian, Reno Rehatta kini bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara Wali Kota Ambon sebagai termohon eksekusi dalam perkara tersebut.

Baca Juga  RETREAT DI MAGELANG, LEWERISSA SAMPAIKAN HARAPAN BANGUN MALUKU KEPADA SBY DAN MENDAGRI

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), guna memastikan kepatuhan para pihak terhadap amar putusan.

PTUN Ambon menegaskan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil sangat penting untuk memperjelas proses pelaksanaan eksekusi serta menghindari hambatan dalam penegakan hukum administrasi negara.

Dalam Surat Panggilan tersebut, pihak Pemerintah Kota Ambon tak hadir, maka akan dilanjutkan pada 7 Mei 2026 mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA MELALUI JALUR RESTORATIF JUSTICE

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU