Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:48 WIB

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Ambon, PT – Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H yang sekaligus sebagai Narasumber, mengajak Para Siswa – Siswi SMP Negeri 14 Ambon yang bertempat di Jl. Kebun Cengkeh Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, untuk bersama – sama melakukan Pencegahan Perilaku Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial dilingkungan Sekolah, pada hari ini Jumat (16/05/2025).

Kehadiran Plt. Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Ambon Romly, S.Pd didampingi Wakasek Kurikulum Karmila Sousia, S.Pd, untuk membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih SMP Negeri 14 Ambon untuk pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang sedang dilaksanakan pada saat ini.

“Mewakili pihak Sekolah SMP Negeri 14 Ambon, kami sangat berterima kasih atas pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan nanti, dapat bermanfaat bagi Siswa – Siswi dan menjadi agen perubahan di Sekolah untuk pencegahan Aksi Bullying maupun penyalahgunaan Medsos” Ujar Plt. Kepsek.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam sambutannya, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi SMP Negeri 14 Ambon, karena telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah, yang mana kegiatan ini merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan menyajikan materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

“Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial saat ini semakin marak dikalangan Pelajar dan sangat berdampak buruk bagi kemajuan Pendidikan di Maluku, dengan program Jaksa Masuk Sekolah ini, kami mengingatkan agar para Siswa – Siswi lebih bijak dalam berteman maupun bermedia sosial” Ungkap Kasi Penkum.

Kasi Penkum juga menambahkan, upaya pencegahan ini telah menjadi atensi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas dari seluruh pihak agar sejak dini dapat diantisipasi terjadinya Tawuran Siswa antar Sekolah, Pembullyian di Lingkungan Sekolah dan Kekerasan Fisik maupun Non Fisik akibat dari Aksi Bullying maupun Penyalahgunaan Media Sosial.

“Saya bersama Narasumber lainnya dan Tim Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H, Erwin Amiruddin, S.H dan Khoirul Ilham, akan menyajikan materi terkait Cegah Perundungan (Cyber Bullying), dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE), dengan harapan agar Siswa – Siswi dapat mengenali hukum serta bijak dalam bersosialiasi dan bermedia sosial” Harapnya.

Baca Juga  KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Paparan Materi yang disampaikan secara bergantian oleh Narasumber, sangat diminati oleh para Siswa – Siswi apalagi berkaitan dengan contoh – contoh penanganan kasus yang marak dan melibatkan Pelaku dari kalangan Pelajar. Hal ini, sangat menarik perhatian dan antusias para Siswa – Siswi untuk mengetahui lebih jauh dan sangat ingin mengetahui bagaimana Penegak Hukum dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan perilaku bullying dan penyalahgunaan Medsos dilingkungan Sekolah maupun di Masyarakat.

Selain itu, para Siswa – siswi juga diajak berinteraksi dalam sebuah permainan spiner tentang bagaimana mengenal berbagai permasalahan hukum di kalangan masyarakat seperti Kasus Perundungan, Kasus Pencurian, Kasus Asusila, Kasus Napza, Kasus Pemerasan, Kasus Penggelapan, Kasus ITE, Kasus Penganiayaan, Kasus TPPU, Kasus TPPO, Kasus Korupsi dan Kasus KDRT, sehingga sejak dini Para Siswa – Siswi lebih mengenali hukum dan Menjauhi Hukuman.

Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi SMP Negeri 14 Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba