Home / Economy / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:12 WIB

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Ambon, pusartimur.com- Pemerintah Kota Ambon terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Minuman Beralkohol Tradisional (MBT).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputy, Raperda ini telah ditetapkan oleh DPRD Kota Ambon pada masa sidang empat dan saat ini dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Maluku.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan, mengingat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, bukan eksekutif.

Lexy menjelaskan bahwa hasil fasilitasi berupa matriks dari Pemerintah Provinsi Maluku telah dikembalikan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon untuk diperbaiki.

Setelah dilakukan perbaikan, Pemerintah Kota Ambon telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendapatkan nomor register.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Dorong Ambon Capai Universal Health Coverage, Tingkat Keaktifan Peserta Masih Perlu Ditingkatkan

Kepala daerah sebagai Penjabat juga memerlukan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat menandatangani Raperda tersebut.

“Dalam pembahasan Raperda MBT ini, Komisi II DPRD Kota Ambon bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon. Hingga kini, MBT belum memiliki regulasi khusus, berbeda dengan minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang sudah diatur,” tuturnya.

Diakui, Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan dan pengendalian MBT, termasuk distribusi dan penjualan yang akan dibatasi.

Selain itu, ada perhatian khusus terhadap anak di bawah umur untuk melindungi mereka dari akses terhadap MBT.

Baca Juga  Latposko 1 Korem 151/Binaiya Resmi Ditutup, Ini Salah Satu Pesan Pangdam XV/Pattimura

“Raperda ini juga mencantumkan sanksi pidana bagi penjual maupun pembeli yang melanggar aturan, terutama terkait penjualan kepada anak di bawah umur. Edukasi kepada masyarakat mengenai pengendalian MBT menjadi salah satu langkah prioritas setelah Perda ini diundangkan,” paparnya

Ditambahkan, dalam rapat bersama Forkopimda dan Komisi I DPRD Kota Ambon, pemerintah diminta untuk mempercepat proses pengesahan Raperda ini.

Pemerintah Kota Ambon juga intens berkomunikasi dengan Biro Hukum Provinsi Maluku untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Raperda MBT ini diharapkan segera diundangkan agar regulasi terkait pengawasan dan pengendalian MBT dapat dilaksanakan dengan optimal di Kota Ambon,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Economy

Safari Ramadhan Kelima Pemkot Ambon, Lekransy :  Gubernur Maluku Hadir, 100 Paket Sembako Dibagikan

Economy

Pertamina Patra Niaga Rayakan Semarak HUT Ke-81 Republik Indonesia di SPBU Bersama Pelanggan Setia

Economy

Bank Indonesia Maluku Tingkatkan Produktivitas Petani Padi SBB, Hasil Panen Naik hingga 8 Ton per Hektare

Economy

KPw BI Maluku dan Universitas Pattimura Ambon Selenggarakan Pemilihan Duta QRIS dan Duta PeKA

Economy

Ambon City of Music Raih Predikat “EXCELLENT” dalam Pelaporan UNESCO  UCCN

Kota Ambon

Pemprov Papua Tengah Dukung 100 Persen Kehadiran Maskapai TransNusa

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Kinerja Unggul di 2024, Laba Bersih Tumbuh 38,1% dan Peningkatan EBITDA 10,2%