Ambon, Pusartimur.com-Kasus Penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu (24), warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon oleh Oknum Anggota TNI Denmadam, Kodam XV/Pattimura pada 27 Maret dinilai jalan ditempat
Pasalnya sampai saat ini sudah berbulan-bulan hasil kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pratu Nirwan Umasugi dan rekan rekan, oleh pihak Kodam XV/Pattimura belum didapatkan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum korban
Walaupun sudah jelas seorang anggota TNI harus menggunakan senjata api untuk membela Negara, tetapi malah dipergunakan untuk menakuti warga dengan ditodong kepada korban penganiayaan, tetapi terkesan dilindungi
Kepada wartawan Via Telpon Jhon M Berhitu, Kuasa Hukum Ayub Tatiratu, mengakui kalau sudah sampai saat ini hasil penyelidikan terkait kasus tersebut belum diperoleh baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum korban
,”Kasus ini dari bulan Maret 2024 belum ada kejelasan dari pihak terkait, karena selama ini ketika konfirmasi dengan pihak Otmil tetapi disampaikan ada di Papera,”ujarnya
Untuk itu dirinya minta kejelasan sudah sejauh mana proses tersebut agar menjadi informasi kepada pihak korban untuk diketahui
Sementara itu, kepada Wartawan Ibu Korban Anneke Susan Nikijuluw yang turut menyaksikan dengan mata kepalanya, penganiayaan terhadap anaknya sampai saat moncong pistol berada di kepala anaknya, meminta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kodam XV/Pattimura
Ia mengharapkan agar persoalan ini diproses transparan, sehingga Masyarakat bisa melihat sejauh mana penanganan terhadap Oknum TNI yang suka berbuat kekerasan terhadap warga
,”Agar persoalan ini tidak terulang lagi buat masyarakat biasa, Katong seng (Tidak) mau melawan TNI,”ujarnya.
Ia menambahkan sikap arogan yang dilakukan oleh Oknum-oknum TNI pada saat itu seakan-akan keluarganya adalah teroris
Anekke sangat menyesalkan persoalan yang sudah terjadi dari bulan Maret sampai saat ini belum ada kejelasan proses penanganan dari pihak Kodam XV/Pattimura sampai saat ini
Dijelaskan pula, awal permasalah tersebut pada tanggal 26 Maret 2024 sudah diselesaikan di Polsek dengan dikeluarkan surat pernyataan
Tetapi pada tanggal 27 sore, rombongan Oknum TNI langsung melakukan Penganiayaan terhadap Ayub anaknya.
,”Beta (Saya) sampai minta-minta Ampun dari dia istri karena dia istri Beta punya gandong, tetapi tidak digubris oleh istrinya, malah hanya senyum saja,”tuturnya.
Dirinya berharap agar proses hukum yang sudah dilaporkan ke Kodam XV/Pattimura untuk sesegera mungkin diproses, agar supaya tidak terulang lagi
Untuk diketahui sebelumnya, menanggapi persoalan tersebut, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring menegaskan jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun sampai saat ini hasil penyelidikan dan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum Anggota Denmadam tersebut bagaikan hilang ditelan waktu. (PT).