Ambon, PT- Penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku mendapat sorotan dari DPRD Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta Pemerintah Provinsi Maluku memperketat proses seleksi dan verifikasi terhadap ASN yang akan menduduki jabatan strategis, mulai dari kepala dinas hingga pejabat administrator dan pengawas.
Sorotan tersebut muncul setelah Nur Madas, yang baru dilantik sebagai pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku pada 17 Juni 2026, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Menurut Solichin, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Maluku agar proses promosi dan pengisian jabatan tidak hanya berpedoman pada persyaratan administratif.
Ia menilai, rekam jejak hukum setiap calon pejabat juga perlu ditelusuri secara menyeluruh sebelum yang bersangkutan diberikan kepercayaan menduduki jabatan tertentu.
“Verifikasi terhadap orang-orang yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas, eselon III maupun eselon IV, harus benar-benar dilakukan secara selektif. Jangan sampai ada ASN yang memiliki rekam jejak hukum, tetapi tetap dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” kata Solichin, Selasa (4/8/2026).
Politikus PKS tersebut mengatakan, penetapan tersangka terhadap ASN itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini menjadi pembelajaran. Harapan kami ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar menyeleksi dengan baik setiap pejabat yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih mendapatkan jabatan,” ujarnya.
Solichin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses promosi dan pengisian jabatan ASN di lingkungan Pemprov Maluku.
Menurutnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus menjalankan fungsi seleksi secara lebih ketat. Pemeriksaan tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup penelusuran rekam jejak hukum calon pejabat.
“Baperjakat harus betul-betul selektif terhadap berkas dan rekam jejak calon pejabat supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan terkait mekanisme verifikasi dan proses seleksi yang dilakukan sebelum pelantikan pejabat.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan calon pejabat, termasuk sejauh mana rekam jejak hukum menjadi bagian dari proses pengisian jabatan.
DPRD Maluku berharap evaluasi tersebut dapat mendorong sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi lebih transparan, selektif, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah ASN yang sedang menghadapi persoalan hukum menduduki posisi strategis di lingkungan pemerintahan.Kata kunci SEO: DPRD Maluku, ASN tersangka korupsi, korupsi proyek air bersih Haruku, Nur Madas, Pemprov Maluku, Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, BKD Maluku, Baperjakat, seleksi pejabat ASN. (PT)








