Home / DPRD Maluku

Sabtu, 15 November 2025 - 22:33 WIB

DPRD Maluku Resmi Tetapkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan, Ini Daftar Lengkapnya

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi PDI Perjuangan. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026 pada Sabtu (15/11/2025).

Rotasi internal Fraksi PDI Perjuangan ini merujuk pada dua dokumen resmi, yakni Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025, yang berisi persetujuan pergantian anggota dalam komposisi AKD.

Watubun menjelaskan, perubahan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano dari jabatan Ketua Komisi III.

Baca Juga  Moenandar: Ketua Tim Percepatan Harus Lebih Tegas, Jika Tidak Ada Solusi, Ganti Pejabat

“Pergantian ini telah diperkuat melalui surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 23 Oktober 2025, serta surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025,” ujarnya.

Daftar Lengkap perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Maluku

1. Komisi DPRD

Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.

Javet Djemy Pattiselanno bergeser menjadi Anggota Komisi II, menggantikan posisi Alhidayat Wajo.

2. Badan Anggaran (Banggar)

La Nyong masuk sebagai Anggota Banggar, menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.

Baca Juga  IKASSI Ambon Gelar Buka Puasa dan Tarawih Berjamaah, Perkuat Silaturahmi Anak Negeri Siri Sori

3. Badan Musyawarah (Banmus)

Muhammad Akmal S. Soulisa berpindah menjadi Anggota Banmus, menggantikan La Nyong.

4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Andreas JW Taborat ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Javet Djemy Pattiselanno juga ditugaskan sebagai Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Watubun menegaskan, seluruh keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga berlaku resmi dan langsung diimplementasikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Apresiasi Mie Gacoan Ambon, Serap 80 Tenaga Kerja Mayoritas Warga Lokal

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Lemahnya Pendampingan Pengawasan Proyek, Lohy : Dokumen Harus Lengkap Sebelum Kunjungan Lapangan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Pelajari Tata Beracara di Bali, Tethool :  Menuju Perda Kode Etik yang Lebih Baik

DPRD Maluku

Proyek Maluku InterPort di Ambon Berdasarkan Studi Kelayakan Bank Dunia

DPRD Maluku

Fraksi PDI Perjuangan Maluku Tegas Tolak Pilkada Dipilih DPR, Yan Noach: Demokrasi Adalah Hak Rakyat

DPRD Maluku

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti ASN Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku, Minta Pemprov Perketat Seleksi Pejabat

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis 2026, Pelabuhan Kroin dan Luan Terancam Terisolasi