Home / DPRD Maluku

Sabtu, 15 November 2025 - 22:33 WIB

DPRD Maluku Resmi Tetapkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan, Ini Daftar Lengkapnya

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi PDI Perjuangan. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026 pada Sabtu (15/11/2025).

Rotasi internal Fraksi PDI Perjuangan ini merujuk pada dua dokumen resmi, yakni Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025, yang berisi persetujuan pergantian anggota dalam komposisi AKD.

Watubun menjelaskan, perubahan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano dari jabatan Ketua Komisi III.

Baca Juga  Gubernur Maluku Dukung Penuh Peluncuran Program “LAWAMENA Satu Data Maluku”

“Pergantian ini telah diperkuat melalui surat masuk dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 23 Oktober 2025, serta surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025,” ujarnya.

Daftar Lengkap perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Maluku

1. Komisi DPRD

Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III, menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.

Javet Djemy Pattiselanno bergeser menjadi Anggota Komisi II, menggantikan posisi Alhidayat Wajo.

2. Badan Anggaran (Banggar)

La Nyong masuk sebagai Anggota Banggar, menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.

Baca Juga  Irawadi: Fraksi NasDem Dorong Percepatan Akselerasi Pembangunan di Provinsi Maluku

3. Badan Musyawarah (Banmus)

Muhammad Akmal S. Soulisa berpindah menjadi Anggota Banmus, menggantikan La Nyong.

4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Andreas JW Taborat ditetapkan sebagai Wakil Ketua Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Javet Djemy Pattiselanno juga ditugaskan sebagai Anggota Bapemperda, menggantikan Alhidayat Wajo.

Watubun menegaskan, seluruh keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga berlaku resmi dan langsung diimplementasikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Soroti Dugaan Kebohongan PT BKP- BTR soal Tenaga Kerja Lokal

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Resmi Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2026

DPRD Maluku

BAPEMPERDA DPRD Maluku Bahas 13 Ranperda Maret 2025, Fokus pada Hutan Adat dan Tata Ruang Wilayah

DPRD Maluku

Polemik Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Rovik Afifudin: Harus Profesional, Transparan dan Sesuai Prosedur

DPRD Maluku

Kasus Hilangnya Dokumen Dinas Pendidikan Maluku: DPRD Desak Penegakan Hukum dan Disiplin ASN

DPRD Maluku

Sekretaris DPRD Maluku Klarifikasi Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

DPRD Maluku

Mumin Refra Soroti Lintasan Transportasi Laut di Maluku, Dorong Pemerataan Layanan Kapal dan Dermaga