Home / DPRD Maluku / Kab.Maluku Barat Daya

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:48 WIB

DPRD Maluku Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis 2026, Pelabuhan Kroin dan Luan Terancam Terisolasi

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT-  DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menyoroti perubahan jaringan trayek kapal perintis tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengisolasi Pelabuhan Kroin dan Pelabuhan Luan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kamis (22/1/2025).

Kebijakan tersebut dianggap tidak berpihak pada kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa perubahan trayek kapal perintis tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, terjadi perubahan signifikan pada trayek R73 dan R86 yang selama ini menjadi jalur utama pelayanan transportasi laut bagi wilayah MBD.

Baca Juga  Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja

Menurut Alhidayat, perubahan pola layanan trayek R73 dan R86 berpotensi memutus akses masyarakat terhadap layanan logistik, mobilitas orang, serta distribusi kebutuhan pokok.

Oleh karena itu, DPRD Maluku menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di wilayah kepulauan.

Sebagai bentuk aksi nyata, Komisi III DPRD Provinsi Maluku telah meminta DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten MBD. Koordinasi tersebut bertujuan agar keberatan terhadap perubahan trayek kapal perintis disampaikan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Baca Juga  Fakta Sebenarnya: Guru SRMA 40 Ambon Tidak Menyetrika Siswa, Hoaks Viral Diluruskan Komisi IV DPRD Maluku

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengusulkan revisi kebijakan trayek kapal perintis kepada pemerintah pusat.

“Kami akan meminta Gubernur Maluku untuk mengusulkan perubahan trayek ke Kementerian Perhubungan, agar pola layanan R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025, sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegas Alhidayat.

DPRD Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat dapat merespons aspirasi tersebut secara serius, sehingga konektivitas antarwilayah tetap terjaga dan pelayanan transportasi laut di Maluku Barat Daya tidak terputus, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Yeremias Minta Gubernur Maluku Evaluasi Kinerja ASN dan OPD di Awal 2026

DPRD Maluku

RR Prioritaskan Penanganan Longsor dan Kebutuhan Dasar Saat Reses

Kab.Maluku Barat Daya

Komitmen PT. BKP-BTR: Pemberdayaan dan Pelayanan Berkelanjutan untuk Masyarakat Wetar Utara

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Sosial di Wilayah Rawan

Kab.Maluku Barat Daya

Tim Wasev MABES TNI AD Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-121 di Pulau Letti

DPRD Maluku

DPRD Maluku Siapkan Ruang Khusus untuk Badan Kehormatan, Jaga Etika dan Integritas Lembaga

DPRD Maluku

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DPRD Maluku

DPRD Maluku Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan RAPBD 2026