Ambon, PT – Penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, meminta Pemerintah Provinsi Maluku memperketat proses seleksi, verifikasi, dan penelusuran rekam jejak setiap ASN yang akan menduduki jabatan strategis, baik kepala dinas, pejabat administrator (eselon III), maupun pejabat pengawas (eselon IV).
Sorotan tersebut muncul setelah Nur Madas, yang baru dilantik sebagai pejabat eselon III di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku pada 17 Juni 2026, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Kecamatan Haruku.
Menurut Solichin, kejadian ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar proses promosi jabatan tidak hanya berpedoman pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak hukum calon pejabat.
“Verifikasi terhadap orang-orang yang akan diangkat dan ditempatkan pada jabatan, baik kepala dinas, eselon III maupun eselon IV, harus benar-benar dilakukan secara selektif. Jangan sampai ada ASN yang memiliki rekam jejak hukum, tetapi tetap dilantik dan ditempatkan pada posisi strategis,” ujar Solichin, Selasa (4/8/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini menjadi pembelajaran. Harapan kami ke depan, Pemerintah Provinsi Maluku benar-benar menyeleksi dengan baik setiap pejabat yang akan dilantik. Jangan sampai ada yang sudah tersandung kasus, tetapi masih mendapatkan jabatan,” tegasnya.
Selain itu, Solichin menekankan pentingnya transparansi dalam proses promosi jabatan. Menurutnya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus menjalankan fungsi seleksi secara lebih ketat dengan memeriksa secara menyeluruh kelengkapan administrasi serta rekam jejak hukum setiap calon pejabat.
“Baperjakat harus betul-betul selektif terhadap berkas dan rekam jejak calon pejabat supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk meminta penjelasan terkait mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum proses pelantikan pejabat.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku agar lebih akuntabel, transparan, dan mampu mencegah ASN yang sedang bermasalah secara hukum menduduki jabatan strategis. (PT)








