Ambon, Pusartimur.com- Buronan atas nama Ruslan Abd Gani Bugis yang melarikan diri dari Lapas Kelas III Namlea kembali ditangkap.
Penangkapan terhadap Narapida ini pada hari Rabu (16/10/2024), pukul 08.21 WIT di salah satu rumah warga yang bernama bapak Wamnebo, atas bantuan dari Kepala Desa Kubalahing beserta dengan masyarakat setempat yang melakukan penggebrekkan.
Hal ini diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar kepada media di Ambon, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan, saat ini yang bersangkutan sudah kembali di sel dan dikurung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu, pihak Divisi Pemasyarakatan telah mengirim surat kepada Lapas Namlea untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang jaga pada hari itu, kalau ada keterlibatan petugas disitu atau lalai, kami akan memberikan hukuman yang terukur.
“Jadi, kami tidak main-main karena ini menyangkut nasib seseorang. Mereka harus bertanggungjawab, apa alasan sampai lari, apakah kekurangan petugas, pada saat itu dia dimana, tapi yang jelas kami sudah membuat surat kepada Kalapasnya untuk memeriksa kepada seluruh petugas yang jaga pada siang itu,” tandasnya singkat. (PT-01).