AMBON, Pusartimur.com – Raja Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Deki Bakarbessy, membantah tudingan sekelompok warga yang menyebut dirinya melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Waai hingga mencapai Rp8 miliar.
Saat ditemui di Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Senin, (14/9/2026), Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang diterima Negeri Waai setiap tahunnya.
“ADD Negeri Waai dalam satu anggaran senilai Rp1,3 miliar. Logikanya, selama lima tahun berjalan, mana ada uang senilai Rp8 miliar yang saya korupsi,” tegasnya.
Atas tudingan tersebut, ia mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
“Untuk itu, saya selaku pimpinan di Negeri Waai telah melaporkan hal ini ke jalur hukum, yakni di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau- Lease, untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Deki mengatakan dirinya siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila nantinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menegaskan tidak keberatan untuk memberikan kesaksian dan menjelaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tudingan tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat saya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Saya siap untuk bersaksi,” katanya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya tidak ingin tudingan yang dinilai mencemarkan nama baiknya terus berkembang di tengah masyarakat tanpa adanya pembuktian.
“Saya tidak ingin pencemaran nama baik saya diolok-olokan,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum di Polda Maluku dapat memberikan kejelasan mengenai tudingan korupsi ADD Rp8 miliar yang dialamatkan kepadanya, sekaligus menjadi ruang pembuktian bagi semua pihak. (PT)








