Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 September 2025 - 18:40 WIB

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Minahasa Utara PT,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) 2PAM3 kembali meminta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara àgar segera naikan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laikat,Dimembe yg kuàt dugaan merugikan negara senilai 350 juta rupiàh

Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav,Jumat 12/09/2025 menyampaikan dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, tidak boleh berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara,dan langkah hukum harus dilanjutkan hingga ada kepastian sanksi pidana.

“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan amanat UU,karena Walau dibayar kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” Tegasnya

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Rahabav juga menyampaikan,sesuai hasil audit pihak insprktorat Minahasa Utara yang telah rampung maka,negara mengalami kerugian menvapai 350 juta rupiah dan secara mekanisme telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Minahasa utara ( Minut )

Antonius juga mengapresiasi langkah hukum yang pihak Kejari Minut serta berharap segera ditindaklanjuti melalui penyidikan

“ setelah selesai perhitungan kerugian negara, penyidikan akan otomatis berjalan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka,” Ungkapnya

Baca Juga  Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Dàn kepada pihak terlapor agar dapat mengedepankan etiket baik secara mekanisme hukum yang ada, sertabersikap koperatif atas proses yang sedang berlangsung

“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” Tuturnya

Sementara itu dikabarkan,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasie Pidsus ) Kejari Minut, Wilke Rabeta, membenarkan data kerugian negara tersebut yang di audit pihak inspektorat Minut dan telah terkonfirmasi

“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat,dengan adanya hasil perhitungan ini, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” Paparnya (Pt42)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI III DPR RI MERCY CHRIESTY BARENDS

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Headline

KAJATI MALUKU MENGHADIRI SEMINAR NASIONAL MENJELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80

Headline

Kakisina: Jika Amar Putusan Tidak Dilaksanakan, Kami Laporkan ke Ombudsman

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU