Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 September 2025 - 18:40 WIB

Dugaan Tipikor dana desa Laikat capai 350 juta rupiah, Ketua 2PAM3 apresiasi kinerja pihak Insopektorat dan Kejari Minut

Minahasa Utara PT,- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) 2PAM3 kembali meminta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara àgar segera naikan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Laikat,Dimembe yg kuàt dugaan merugikan negara senilai 350 juta rupiàh

Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), Antonius Rahabav,Jumat 12/09/2025 menyampaikan dugaan korupsi Dana Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, tidak boleh berhenti hanya pada upaya pengembalian kerugian negara,dan langkah hukum harus dilanjutkan hingga ada kepastian sanksi pidana.

“Tidak boleh ada upaya membayar ganti rugi, itu bertentangan dengan amanat UU,karena Walau dibayar kembali juga tidak bisa menghapus unsur pidananya,” Tegasnya

Baca Juga  KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Rahabav juga menyampaikan,sesuai hasil audit pihak insprktorat Minahasa Utara yang telah rampung maka,negara mengalami kerugian menvapai 350 juta rupiah dan secara mekanisme telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Minahasa utara ( Minut )

Antonius juga mengapresiasi langkah hukum yang pihak Kejari Minut serta berharap segera ditindaklanjuti melalui penyidikan

“ setelah selesai perhitungan kerugian negara, penyidikan akan otomatis berjalan dan segera diikuti dengan penetapan tersangka,” Ungkapnya

Baca Juga  KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERHASIL DITUNTASKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF JAJARAN KEJATI MALUKU

Dàn kepada pihak terlapor agar dapat mengedepankan etiket baik secara mekanisme hukum yang ada, sertabersikap koperatif atas proses yang sedang berlangsung

“Jangan sampai nanti melakukan perintangan penyidikan, itu akan memberatkan hukumannya,” Tuturnya

Sementara itu dikabarkan,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasie Pidsus ) Kejari Minut, Wilke Rabeta, membenarkan data kerugian negara tersebut yang di audit pihak inspektorat Minut dan telah terkonfirmasi

“Iya sudah, silakan konfirmasi lagi kepada Inspektorat,dengan adanya hasil perhitungan ini, proses penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum,” Paparnya (Pt42)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON