Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:09 WIB

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Bula, PT, Terdakwa Hadi Susanto alias Santo dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Korban Anak meninggal dunia, kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada hari ini Selasa (12/08/2025).

Sidang Perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua, S.H selaku Ketua Majelis Hakim dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sebanyak 2 orang yaitu Bapak dan Ibu Kandung dari korban “R” alias Ria.

Baca Juga  Melalui Dana Desa, Pemo Ngefuit Bantu Warga Kelompok Nelayan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H hadir bersama Kasi Pidum Junita Sahetapy, S.H.,M.H sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini yakni Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mangakibatkan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak korban “R” alias Ria (berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 8105-LU-28082015-0025), yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia.

Baca Juga  TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIT bertempat di kebun masyarakat dekat Kali Waifufa belakang Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Para Saksi. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU MENERIMA PENGARAHAN INSPEKTUR PENGAWASAN KEJAGUNG PASCA INSPEKSI UMUM DAN KHUSUS

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Panggil Reno Rehatta Terkait Eksekusi Putusan Sengketa dengan Wali Kota Ambon

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA