Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:53 WIB

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Ambon, PT – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam menghadirkan perdamaian lewat jalur Restorative Justice terhadap penanganan perkara dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat.

Keberhasilan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Video Conference bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada hari ini Senin (15/12/2025).

“Selaku Pimpinan di Kejaksaan Tinggi Maluku, kami mengajukan permohonan Restorative Justice terhadap perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejari Kepulauan Aru dan perkara Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Semoga persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” Ungkap Kajati Rudy.

Adapun pengajuan tersebut yakni, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru mengajukan Restorative Justice dalam perkara penganiayan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka “YW” alias Eten dan korban “WS” alias Koners yang terjadi di Komplek Kampung Pisang Kelurahan Galay Dubu Kecamatan PP. Aru Kabupaten Kepulauan Aru.

Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H.,M.H dalam paparannya menyampaikan bahwa kedua belah pihak merupakan Saudara ipar, yang mana Tersangka merupakan Adik dari Istri Korban dan melalui Jaksa Fasilitator telah mengupayakan perdamaian dengan menghadirkan pihak keluarga termasuk Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan Penyidik Polres Kepulauan Aru.

“Dirumah Restorative Justice Kabupaten Kepulauan Aru, kami telah melakukan upaya perdamaian berupa mediasi dengan semua pihak, dan hasilnya kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa ada persyaratan apapun dan masyarakat sekitar merespon positif terhadap langkah Kejaksaan terhadap perkara tersebut,” Ungkap Kajari Dr. Amanda didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP BESERTA JAJARAN DAN IAD SE-WILAYAH MALUKU, GELAR SYUKURAN HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-65

Selain itu, ia menyebut terdapat syarat lainnya sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dalam perkara tersebut tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Atas persyaratan yang diajukan dalam pengajuan Restorative Justice tersebut, Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur A, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Selain Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pengajuan Restoratif Justice juga diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam perkara Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Tersangka “RNS” alias Rendy dengan Locus Delictie Desa Waisarisa Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho , S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan, pihaknya melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya sebagaimana Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Baru

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Positif terhadap Tes Meth-Amphetamin dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, sehingga perlu dilakukan rehabilitasi,” Ucap Kajari SBB, Anto Widi Nugroho didampingi Kasi Pidum dan para Jaksa Fasilitator.

Tersangka yang kesehariannya sebagai Petani, mengaku bahwa dirinya baru pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja di perkebunan. Dan tersangka dalam pernyataannya bersedia menjalani rehabilitasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.

Sebagaimana syarat dan ketentuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dalam pengajuan Restorative Justice terhadap perkara Narkotika tersebut. Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi.

Turut hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator, Aditya Aria Putra, S.H.,M.H selaku Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi A, Hadjat, S.H, Kasi C, Juneta W. Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi D, Achmad Attamimi, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Leunard Tuanakotta, S.H serta para Kajari dan Kasi Pidum se-Maluku melalui video conference diwilayah hukumnya masing – masing. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

MELALUI PPS BIDANG INTELIJEN, KAJATI AGOES SP YAKINKAN PROYEK PEMBANGUNAN DI UNPATI DAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BERJALAN LANCAR.

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

Headline

Tingkatkan Mutu dan Pemahaman Pertanian di Kota Ambon, Wattimena Beri Kuliah Umum

Hukum dan Kriminal

Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Headline

Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik