Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:52 WIB

PLT. KAJARI SBB MENYAMPAIKAN PERKEMBANGAN PENANGANAN DUGAAN TIPIKOR PENGELOLAAN DD/ADD DESA HATUNURU

PIRU, PT – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., secara resmi telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada hari ini Selasa (15/07/2025).

Plt. Kajari SBB pada keterangannya menyampaikan hasil ekspose perkara bersama para Jaksa Penyelidik di lingkungan Kejari SBB atas hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (eskpose) dan berkesimpulan bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Potensi Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. Dari hasil gelar perkara (eksposes) tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan.” Ujar Bambang Heripurwanto.

Baca Juga  Sky-Bar Swiss-Belhotel Sajikan Moluccas Signature Lunch

Lebih lanjut, Plt Kajari SBB menyampaikan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), guna untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini, dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Hukum dan Kriminal

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

UJIAN AWAL SEBUAH DAKWAAN : JAKSA TEGASKAN EKSEPSI TERDAKWA TELAH MEMASUKI POKOK PERKARA

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan