Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:14 WIB

Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Ambon, PT -Akademisi, Yan Marantika menantang Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, untuk menempuh jalur hukum, jika ada pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran dan hoax.

“Kalau merasa terzolimi dengan pemberitaan yang tidak benar, maka patut dilaporkan ke polisi. Saya rasa, langkah itu perlu diambil oleh Kadis Kominfo Kota Ambon,” tegas Marantika, saat dihubungi media ini dari Ambon, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, dalam kutipan yang termuat dalam pemberitaan salah satu media lokasi di Ambon itu terlihat jelas, jika tudingan yang disampaikan kepada Diskominfo dalam hal ini Kepala Dinas tidak didasarkan pada data dan fakta.

Tetapi hanya didasarkan pada pernyataan sejumlah orang tua murid, yang belum tentu benar, lantaran nama orang tua murid tidak disebutkan dalam isi pemberitaan dimaksud.

“Ini salah satu kutipan yang sempat saya baca yang bunyinya, Walikota mesti ganti Kadis Infokom, sebab dia tidak tahu bikin apa-apa, masa sudah tahu mau penerimaan siswa baru, mereka tidak persiapan menghadapi lonjakan pengunjung situs situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon. Nah, kutipan pernyataan inikan menyerang secara individu dari Kepala Dinas sebagai kepala OPD,” pungkas Marantika.

Baca Juga  Bupati SBB Ingatkan Pentingnya Koordinasi Desa dengan Pemda untuk Hindari Konflik

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berisi beberapa perubahan penting dari UU sebelumnya. Sehingga bisa menjurus ke sanksi hukum.

Salah satunya, kata Marantika, adalah Perubahan Pasal 28. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau hoax.

“Perubahan ini mempertegas definisi informasi bohong, dan memastikan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan, jika informasi bohong tersebut disebarkan dengan tujuan menimbulkan kerusuhan atau ketidakstabilan,” beber dia.

Marantika kemudian menyentil lagi soal Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Baginya, kehadiran UU Pers pada dasarnya untuk meningkatkan profesional wartawan saat meliput di lapangan, karena yang dikedepankan adalah kode etik jurnalistik.

“Yang saya tahu Kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy S3-nya hukum. Saya rasa beliau pasti paham dan mengertilah, langkah hukum apa yang harus di tempuh,” tegas Marantika.

Dia menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian berkinerja baik, karena terus berupaya dalam mengembangkan Smart City di Kota Ambon

Dia mencontohkan, Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pemkot Ambon, yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Ambon dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga  JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Pemberlakuan TTE di Pemkot Ambon, saat ini mencakup, Pengadaan Barang dan Jasa (SPSE) oleh Pengguna Anggaran, PPK dan Bendahara, Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN) dan Sistem Surat Menyurat.

“Kemudian Buku Statistik Sektoral Tahun 2025 Pemkot Ambon. Nah, buku statistik Kota Ambon kan memuat data statistik dari masing-masing OPD, dan memang diharapkan akan memudahkan pemerintah dan masyarakat, dalam mendapatkan informasi dalam meningkatkan pelayanan publik di Kota ini. Saya kita ini harus diapresiasi,” tutur Marantika.

Dia menyebut, penyusunan ranperda penyelenggaraan Ambon Smart City juga merupakan suatu keberhasilan. Karena Perda Ambon Smart City saat ini masuk dalam tahapan pembahasan Tim Asistensi (Akademisi) penyusunan perda, dan bagian hukum untuk menjadwalkan tahapan harmonisasi.

“Ada satu yang juga baik, yakni aplikasi Portal Satu Data Kota Ambon. Menurut yang saya dengar, aplikasi ini masuk tahap pembuatan portal satu data, pembuatan kerangka acuan kerja dan identifikasi dari OPD. Dan ini seharusnya terus dikembangkan,” tandas Marantika. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

JAJARAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL MENGHENTIKAN PENUNTUTAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB